Wujudkan Kubu Raya Sebagai Kabupaten Layak Anak

eQuator – Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya Hermanus berkomitmen akan mewujudkan Kubu Raya sebagai kabupaten layak anak. Pemerintah Kubu Raya akan memberikan perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.

“Indonesia termasuk negara yang terikat Konvensi Hak Anak (KHA), dimana terdapat tiga kewajiban utama Negara atau Daerah untuk pemenuhan hak-hak anak, melindungi dan menghargai pandangan anak,” katanya saat Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) yang dilakukan Tim Evaluasi Daerah Kabupaten Layak Anak, Rabu (2/12) siang di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Pada kegiatan yang dilaksanakan Tim Persiapan dan Pemetaan Kabupaten Kubu Raya menuju Kabupaten Layak Anak itu, Hermanus mengatakan Pemerintah Kubu Raya akan mendukung penuh dan mengimbau seluruh dinas atau instansi agar terdapat program kerja yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak.  Baik itu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BP2AKB dan Dinas atau instansi terkait lainnya. Supaya dapat terintegrasikan, menyatukan persepsi, memberikan bantuan, dukungan serta perhatian.

“Terutama terhadap program-program perlindungan dan fasilitas anak, sehingga harapan menjadikan Kabupaten Kubu Raya sebagai Kabupaten Layak Anak dapat terwujud,” katanya.

Pihaknya, kata Hermanus terus melakukan persiapan menuju Kabupaten Layak Anak. Salah satunya telah dibentuknya Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Kubu Raya  yang melibatkan Dinas, Instansi serta camat. “Dengan telah dibentuknya Gugus Tugas KLA, diharapkan mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan Pemkab Kubu Raya menuju KLA. Ini bisa terwujud tentunya harus adanya dukungan semua pihak dan DPRD Kubu Raya,” tutur Hermanus.

Sementara itu, Titus Nursiwan, Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP2AKB) Kubu raya, menjelaskan bahwa tujuan KLA adalah untuk membangun inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan perubahan KHA dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi serta pelaporan. “Adapun kriteria Kabupaten Kota Layak Anak, Nomor 12 Tahun 2011 diantaranya adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung, partisipasi KKR yang tinggi, adanya pelatihan KHA bagi aparatur, tersedianya database dan profil KKR , partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, cakupan akta kelahiran, persentase ASI eksklusif dan adanya kawasan rokok,” terangnya.

Kegiatan yang diprakarsai Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Kubu Raya dihadiri anggota Gugus Tugas KLA, Perwakilan SKPD terkait dan Perwakilan Sembilan Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. (sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.