Wujudkan Good Governance, Jamin Keterbukaan Informasi

Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana membuka sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Aula Kantor Bupati Mempawah. Ari Sandy

eQuator – Mempawah. Keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dari ketahanan nasional. Selain itu, merupakan salah satu faktor tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana menegaskan, berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID, terangnya, menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. PPID bertanggungjawab penuh dalam penyediaan informasi di lingkungan kerjanya masing-masing. “PPID harus menetapkan prosedur layanan informasi di lingkungan cakupan kerjanya, sehingga pemohon informasi dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan akurat,” jelasnya saat membuka Sosialisasi PPID di Aula Kantor Bupati Mempawah, Selasa (24/11).

Ramlana menuturkan, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang dijamin Undang-undang Dasar 1945. Terbentuknya PPID sesuai amanat UU, menurut Ramlana, maka implementasi terkait keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas bisa terpenuhi. “Saya harap materi yang disampaikan pada sosialisasi ini dapat diserap, selanjutnya segera diterapkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing,” pesannya.

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Hawad Sriyanto mengatakan, hak atas informasi telah dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights 1948. Bahkan, ungkapnya, seorang warga negara yang mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Hal itu merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh mereka yang terhambat memperoleh informasi dalam rangka pemenuhan hak atas informasi. “Sengketa informasi ini adalah istilah sengketa yang baru di dunia hukum Indonesia, yang diperkenalkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Hawad.

Hawad menegaskan, keterbukaan informasi publik kini menjadi keniscayaan. Hal itu ditunjukkan dengan adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Ada ancaman sanksi pidana sebagaimana diterangkan dalam pasal 51-57 UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Mempawah, Suwanda menerangkan, sosialisasi PPID sebagai media untuk menanamkan pemahaman seluruh SKPD sebagai lembaga publik akan pentingnya keterbukaan informasi publik. Selain itu, sosialisasi juga menjadi sarana informasi tentang tugas pokok dan fungsi PPID. “Sosialisasi diikuti 95 PPID yang masuk dalam Keputusan Bupati Mempawah Nomor 199 Tahun 2015 tanggal 11 September 2015 tentang PPID Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.

 

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.