Wow! Ada 5 Kg Sabu di Toilet Bus Eva

Ditangkap Bea Cukai di PLBN Entikong

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto berserta Kakanwil BC Pontianak Saipullah Nasution menunjukan sejumlah barang bukti kejahatan Narkoba dari Malaysia, di Polda Kalbar, Selasa (3-5). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Banyak cara jaringan mafia Narkoba antarnegara Malaysia-Kalbar. Kali ini 5 kg sabu diseludupkan dalam toilet bus antarnegara, Eva. Bus besar itu dari Malaysia akan masuk ke Pontianak.

Untunglah aparat Dirjen Bea dan Cukai lihai, candu itu disita di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00.

Selasa (3/5) pagi, petugas dari unit Dit Res Narkoba Polda Kalbar meletakkan sejumlah barang bukti berupa sejumlah buku tabungan, bungkusan warna hijau, kartu dan buku (passport) identitas, handphone, timbangan elektronik, alumunium foil,  cctv, dan ribuan pieces kosmetik.

Juga ada plastik bungkus berwarna hijau, dengan gambar permen coklat yang mencolok isinya terlihat padat. Semua itu dipajang di meja panjang di lobby Mapolda Kalbar.

Seorang petugas berbaju biru menyobek seperti bungkus teh itu dengan cutter dari sakunya. Isinya kristal putih yang sudah di wrapping dan divakum. Sebuah kertas bertuliskan 1 kg dilekatkan di plastik kristal. Itulah sabu hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai di PLBN Entikong.

Sabu total 5,15 kg itu dikemas dalam lima paket, ditemukan di dalam sebuah bus lintas negara. Bus Eva warna merah itu memasuki pintu PLBN Entikong dengan pelan. Bus bernomor polisi QAV 7552 itu datang dari Kuching, Malaysia menuju Pontianak.

Japar bin Saman, warga negara Malaysia, mengemudikan bus Eva. Seorang sopir cadangan juga ikut dalam armada Eva, pria kelahiran November 1974 bernama M Rizal, warga Negara Malaysia. Bersama dengan Japar yang gempal dan Rizal, turut serta Frans Darsono, WNI berusia 48 tahun itu bertugas sebagai kernet sekaligus pengurus muatan Eva.

Walaupun libur Minggu, petugas tak boleh lengah. Aparat Bea dan Cukai tetap melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas.

“Kami mengerjakan pemeriksaan secara manual hari itu, karena listrik mati,” kata Yogie Wicaksono, Kasupsi Penyidik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Entikong di sela penyerahan barang bukti di Polda Kalbar, kemarin (3/5).

Saat pemeriksaan, petugas mendapati pintu toilet bus dalam keadaan terkunci. Ditanya, sopir mengaku pintu dikunci agar tidak ada penumpang yang buang air. Alasannya, toilet bus dalam keadaan rusak.

Tak percaya begitu saja, petugas BCbminta sopir membuka pintu toilet. Ternyata di dalamnya ditemukan beberapa paket kosmetik yang disembunyikan dalam false compartment di ruang toilet bus tersebut. “Petugas dengan sigap menghancurkan dinding palsu tersebut, untuk melihat isinya,” papar Yogie.

Wow! Di balik dinding palsu itu petugas menemukan barang impor berupa 1.600 pcs kosmestik yang dikemas dalam 80 pak dengan isi masing-masing 20 pcs per pak. Sejumlah sparepart sepeda motor dan barang-barang lainnya yang tidak dilaporkan kepada petugas BC.

Nah, diantara barang-barang seludupan itu, petugas menemukan lima paket barang mencurigakan dibungkus dengan plastik kemasan teh Malaysia. Bungkusan seberat 5,15 kg.

“Ketika dibuka isinya, terdapat butiran kasar bening. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan diarahkan untuk diperiksa lebih mendalam di Kantor Bea Cukai,” ujar Yogie.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Pontianak, Saipullah Nasution menambahkan, petugas segera melakukan pengujian butiran kasar bening tersebut dengan Narkotest Kit.

“Terbukti barang itu sebagai Methamphetamine atau yang lebih kita kenal dengan nama sabu-sabu,” jelas Saipullah, sembari mengangkat bungkusan sabu dari atas meja dan menunjukkan kepada awak media.

Setelah dinyatakan positif sabu, Saifullah berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk melakukan pengembangan. Terkait kasus tersebut, Bea Cukai sudah menetapkan M Rizal bin Abdullah, Japar dan Frans Darsono sebagai tersangka.

Pengembangan Cepat 

Kapolda Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, dari koordinasi itu segera diturunkan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar ke lapangan. “Kita gerak cepat untuk menangkap anggota lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang lainnya yang diduga terkait pengiriman sabu tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Andi Rian R Djajadi bersama anggotanya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, secara resmi melimpahkan kasus kepada Direktorat Narkoba Kalbar.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, paket sabu tersebut akan diambil oleh seseorang bernama Safei, 33, di Terminal Bus International Pontianak pada Senin (2/5) sekitar pukul 06.30. Petugas pun memasang umpan.

Safei ditangkap saat hendak mengambil barang dari bagasi bus dan berencana akan memindahkannya ke pos pengamanan yang ada di dalam komplek teminal. Berdasarkan hasil interogasi, barang yang diambil Safei tersebut akan diserahkan kepada Khun Seng alias Aseng, 41. Gerak cepat petugas melacak keberadaan Aseng membuahkan hasil.

Aseng akhirnya dicokok di rumahnya Jalan Tanjungpura, Gang Kedah, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, hari itu juga. Di rumahnya, sejumlah barang bukti berupa tujuh buah handphone, timbangan elektrik, dompet berwarna orange, 14 buku rekening tabungan, satu set alat cctv, segulung alumunium foil dan sebungkus plastik transparan serta uang tunai Rp37,5 juta.

Tak Berharga

Hingga kemarin, polisi telah menahan lima orang, tiga diantaranya ditangkap petugas Bea Cukai di Entikong, sedangkan dua lainnya merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian. Arief menyatakan, barang haram tersebut tidak berharga.

“Jadi kalau ditanya berapa harga Narkoba ini, saya jawab ini barang tidak berharga. Barang yang merusak ini tidak ada harga dan berguna,” ujarnya sambil menunjuk sejumlah BB.

Kata Arief, yang perlu menjadi perhatian adalah, berapa korban jika 5 kg sabu  tersebut dikonsumsi. “Bayangkan dan kalikan saja, se gram bisa untuk empat sampai lima orang. Berapa ribu yang menjadi korban,” katanya.

Celakanya, Aseng masih saja berkilah, bersikeras bahwa sabu tersebut bukan miliknya. “Itu bukan barang (sabu, red) saya. Saya tak pernah bisnis sabu. Kalau kosmetik itu punya teman saya, Ahiat. Dia biasa minta temankan saya,” akunya.

Serupa, Safei pun berkilah. “Saya tidak tahu apa-apa, hanya disuruh ambil barang, dan antarkan ke Kedah,” kilah warga gang Aden, Jalan Tanjung Pura ini.

Laporan: Oxca Ade CP, Evy, Achmad Munzirin

Editor: Mohamad iQbaL