eQuator.co.id – Sanggau-RK. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Dedi, 39, dilaporkan ke Imigrasi Sanggau karena diduga menggunakan dokumen palsu. Dedi juga dituding menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan penipuan dengan melakukan perampasan hak atas korban bernama Qomariah.
“Ini jelas pemalsuan dokumen yang dilakukan Dedi. Dia warga Malaysia tapi kok memiliki KK, KTP dan Akte Kelahiran Indonesia dengan alamat Dusun Ruis Tuak Desa Pengadang Kecamatan Sekayam,” kata kuasa hukum Qomariah, Regina Royani, SH kepada wartawan, Senin (10/12).
Atas kasus tersebut, pelaku sudah dilaporkan ke Imigrasi atas dugaan pemalsuan dokumen dan sudah diproses hukum. “Saya dengar pelaku sudah ditahan di Rutan Sanggau,” kata Regina didampingi Qomariah.
Selain melaporkan pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen, pelaku juga terancam dilaporkan atas perbuatan tak menyenangkan dan perampasan hak. “Kemungkinan juga akan kita perlebar ke perdatanya. Karena bagaimanapun juga ruko yang dijual itu ada nilainya. Nah, ibu Qomariah ini tidak pernah menerima uangnya itu,” ujar Regina.
Sementara itu, Qomariah didampingi pengacaranya kepada wartawan menyampaikan kronologis kasus tersebut bermula dari pengakuan Dedi yang mengaku anak kandung dari suami Qomariah bernama Abang Abdullah (almarhum).
“Mulanya dari meninggalnya suami saya pada tahun 2013. Dedi menjual ruko itu pertengahan 2014. Jelas saya merasa dirugikan,” ujar Qomariah.
Perkenalan antara Qomariah dengan Dedi bermula setelah suaminya meninggal dunia. “Dedi ngakunya sebagai ahli waris dan punya hak atas harta Abang Abdullah yang tak lain adalah suami ibu Qomariah,” timpal Regina.
Sesuai cerita Qomariah, lanjut Regina, Abang Abdullah suaminya pernah merantau ke Malaysia dan menikah dengan warga Malaysia yang berstatus janda anak dua, yang salah satu anaknya ini bernama Dedi.
“Dedi ini bukan anak kandung. Abang Abdullah tidak punya anak dari pernikahannya di Malaysia. Beberapa tahun kemudian cerai dan menikahlah dengan ibu Qomariah di tahun 2000 dan pada saat nikah itukan ada harta bersama, termasuk ruko yang dibeli setelah nikah di tahun 2005 itu. Begitu suami Ibu Qomariah meninggal, si Dedi ini datang mengganggu minta hak waris,” cerita Regina.
Baik Qomariah maupun pengacaranya Regina Royani, SH berharap aparat penegak hukum dapat memproses pelaku dengan seadil-adilnya dan mengembalikan hak ibu Qomariah yang sudah dirampas pelaku.
“Saya berharap pelaku dideportasi ke negara asalnya. Kami juga berencana akan melaporkan dugaan perbuatan tak menyenangkan dan perampasan hak yang dilakukan Dedi,” tegas Regina.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap dua dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk disidangkan. “Sudah kita limpahkan. Tinggal nunggu sidang saja lagi dari Pengadilan,” ujar Adityo, Senin, (10/12). (KiA)