eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebagian kawasan waterfront Tambelansampit Kecamatan Pontianak Timur dipenuhi bendera partai politik (parpol). Mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar tampak berjejer dengan menggunakan bambu.
Atribut parpol tersebut yang dipasang tersebut menimbulan kesan semrawut. Selain dipasang tak rapi, kawasan waterfront jadi tidak indah.
Lurah Tambelansampit, Syarif Abdurrahman Alkadrie mengimbau RT/RW di kawasan waterfront tidak lagi ada APK yang dipasang. “Kita akan mengimbau agar jangan memasang di fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (1/11).
Selain menimbulkan semrawut, pemasangan APK dapat merusak pagar waterfront. Dari pantauanh Abdurrahman, ada bendera yang dipasang atau diikat dipagar. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak cat yang ada. Namun untuk penertibannya merupakan wewenang KPU atau Bawaslu Kota Pontianak.
Terpisah, Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja mengaku telah memapping masalah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya memasang bendera atau baliho ditempat yang tidak dibolehkan.
“Kita sudah mapping, termasuk di kawasan Tambelansampit, mudah-mudahan dua tiga hari kedepan sudah keluar rekomendasi ke KPU. Tapi posisinya karena sekarang diserahkan ke Kecamatan nanti rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu nanti baru mereka tembuskan ke KPU Kota,” terangnya.
Dijelaskan dia, APK yang sebenarnya harus dipasang dan berasal dari KPU belum selesai prosesnya. Kebanyakan APK yang dipasang adalah dari masing-masing caleg atau parpol. Menurut SK KPU nomor 77, bendera parpol termasuk APK.
Irwan menjelaskan, di Kota Pontianak yang tidak boleh dipasang APK diantaranya di sepanjang kawasan Jalan Gajahmada, Tanjungpura, Pahlawan, Veteran, dan Ahmad Yani. Kemudian rumah ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, taman kota, tiang listrik, halte, serta jembatan termasuk tiang dan pagarnya.
“Ada lima jalan yang tidak boleh. Posisi ini ada di Dapil Selatan Tenggara. Berdasarkan SK KPU, waterfront dimasukkan ke jembatan termasuklah tiang dan pagarnya. Jika melanggar akan dikenakan sanksi administratif,” sebutnya.
Sampai saat ini, Bawaslu juga menemukan temuan pelanggaran APK di tempat lain. Seperti spanduk yang dipasang di pohon bahkan tiang listrik. Itu ditemukan hampir merata di Kota Pontianak.
“Ini kan emang tidak boleh. Lalu ada juga (baliho) yang jaraknya dekat-dekat. Satu tiang isinya dua caleg. Minimal satu meter antarcaleg,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi