Waspadai Pergerakan Surat Suara dari TPS ke Kecamatan

Ilustrasi-NET

eQuator – Penyelenggara pemilu maupun aparat keamanan harus benar-benar mengantisipasi potensi terjadinya kecurangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada saat rekapitulasi suara. Pasalnya, pengalaman membuktikan ketika suara hasil pemungutan bergerak dari tempat pemungutan suara (TPS) ke kecamatan, terbuka peluang terjadinya kecurangan.

“Ini kan tidak terbantahkan, kalau pada hari H pemungutan dan penghitungan suara bisa akuntabel. Tapi ketika suara bergerak dari TPS ke kecamatan, di daerah-daerah yang geografisnya sulit, bentangan wilayahnya luas, terbuka ruangnya terjadi manipulasi dan kecurangan,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeini, Kamis (25/11).

Menurut Titi, potensi kecurangan tidak hanya bisa terjadi saat pergerakan surat suara, namun juga keamanan kotak suara dan perhitungan di kecamatan.

“Berarti kan banyak sekali yang harus dihitung. Kalau tidak diawasi dan tidak ada ketelitian, bisa membuka faktor ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan proses penghitungan. Baik secara disengaja maupun tidak,”ujarnya.

Menghadapi hal-hal tak diinginkan, Titi berharap penyelenggara memaksimalkan peran petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Paling tidak juga ikut mengawasi pergerakan surat suara dari TPS ke kecamatan bersama pengawas pilkada.

“KPU juga harus memastikan semua daerah mengikuti instruksi mengupload C1 (formulir rekapitulasi surat suara,red). Karena C1 itu sebagai alat bantu kontrol dari masyarakat tehadap hasil di TPS. Selain memang paslon menggerakkan struktur partainya mengawasi proses pungut-hitung di TPS dan rekapitulasi, serta pergerakan suara dari TPS ke kecamatan,” ujar Titi.(gir/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.