eQuator – Pontianak-RK. Aksi pencurian sekarang begitu luar biasa. Tidak sembunyi-sembunyi lagi, dilakukan tepat di depan korbannya.
Contohnya yang dilakukan HD. Warga Pontianak Kota itu hampir saja bonyok dihajar warga Pontianak Timur saat ketahuan melakukan aksinya. Beruntung HD cepat diamankan kepolisian, Kamis (17/12) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan gaya selembe (santai), HD pura-pura menjadi konsumen di Warung Jus Buah, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Melihat pemilik warung lengah sedikit, HD langsung masuk ke ruang belakang. Tanpa basa basi, ia mengambil satu unit smartphone beserta chargernya yang terletak di atas meja.
HD tidak menyadari bahwa saat dia memasuki ruang belakang warung, sang pemilik warung atau korban telah mengikutinya dan melihat aksi pencurian itu. Saat hendak kabur, HD sempat dihentikan pemilik warung.
Namun, dia tetap berusaha melarikan diri. Korban pun langsung berteriak minta tolong. Alhasil, HD dikejar warga, termasuk anggota Polsek Pontianak Timur yang sedang patroli.
Suasana begitu gaduh, HD nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung kepolisian berhasil mengamankan situasi dan langsung menggiringnya ke Mapolsekta Pontianak Timur untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
“Warga mengejarnya, begitu juga dengan anggota kita yang sedang melakukan patroli. Dia cepat kita amankan,” jelas Kapolsekta Pontianak Timur, AKP N.A. Kombo, kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Jumat (18/12).
Lanjut dia, saat ini HD diperiksa untuk diketahui apakah dia juga mencuri di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. “Modusnya ini selonong boy atau biasa disebut SBY. Kita juga akan koordinasikan dengan Polsek-Polsek lainnya. Memastikan apakah ada LP (laporan) yang sama atau tidak,” terang Kombo.
Barang bukti yang diamankan adalah smartphone milik korban beserta chargernya. “Kemudian sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pelarian saat ketahuan mencuri,” paparnya.
Dikatakan Kombo, atas pencurian yang dilakukan oleh HD, korban langsung membuat laporan secara resmi kepada pihaknya. “Korban mengalami kerugian sebanyak lebih dari Rp1,3 juta,” tutur dia.
Kini, HD dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman penjara untuknya maksimal 7 tahun,” tegas Kombo.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Banyak modus yang digunakan pelaku kejahatan. Untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsekta Pontianak Timur, ia sudah memerogramkan patroli 24 jam di sejumlah titik rawan kejahatan.
“Selain itu kita juga minta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kita. Sehingga sejumlah aksi kejahatan dapat dicegah dengan cepat,” pungkas Kombo. (Zrn)