eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Kesehatan Kalbar menginstruksikan rumah sakit (RS) dan pusat pelayanan kesehatan se provinsi mewaspadai kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu. Seperti yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Itu sangat tidak etis, tidak bisa dibenarkan. Merugikan semua pihak, baik BPJS, RS, dan masyarakat juga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Andy Jap, kepada sejumlah wartawan, Senin (25/7).
Ia berharap para pengampu kebijakan di BPJS cabang Pontianak punya mekanisme kontrol terhadap hal tersebut. “Sosialisasi lebih digalakkan sampai tingkat kecamatan atau desa,” pintanya.
Dan, kata Andy, masyarakat sendiri harus lebih cerdas dalam mengurus pembuatan kartu BPJS.
“Tak perlu lewat calo karena prosesnya juga cepat dan mudah,” terangnya.
Senada, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya. “BPJS harus antisipasi dan sosialisasi ke masyarakat supaya warga mengetahui mana yang asli dan palsu,” tuturnya.
Dikonfirmasi, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Juliantomo menjelaskan, untuk memastikan data peserta yang tertera pada berkas Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) asli atau palsu, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile di smartphone masing-masing.
“Karena pada saat proses instalasi aplikasi ini, langsung membaca database nasional. Nah, kalau kartunya palsu, datanya tidak akan tampil pada aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile tersebut juga menampilkan informasi seputar BPJS Kesehatan, data peserta, mencari lokasi terdekat fasilitas kesehatan, informasi tagihan, dan fitur lainnya. Kata Juliantomo, semua terintegrasi secara online sehingga orang sulit berobat menggunakan kartu palsu.
“Ditambah lagi untuk setiap berobat, peserta diminta untuk menunjukan KTP atau identitas lainnya,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut dia, pemalsuan dokumen JKN-KIS diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau bisa lebih tinggi lagi. “Agar terhindar dari kartu palsu, sebaiknya pendaftaran program JKN-KIS langsung diurus sendiri,” tegas Juliantomo.
Pihaknya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang menawarkan jasa pembuatan berkas JKN-KIS. Apalagi kalau harus bayar. Sebab, pendaftaran peserta tidak dipungut biaya apapun. Nanti, setelah 14 hari sejak mendaftar, peserta membayar iuran ke nomor virtual account yang didapat saat pendaftaran.
Iurannya pun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016. Kelas 3 iurannya Rp25.500 perorang perbulan, Kelas 2 iurannya Rp51.000 perorang perbulan, dan Kelas 1 iurannya Rp80.000 perorang perbulan.
“Jadi bayarnya bukan sekali seumur hidup,” tutup Juliantomo.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL