Waspada Barang Kadaluarsa

CEK BARANG. Petugas saat melakukan pengecekan barang di salah satu toko yang menemukan barang kadaluarsa, Senin (21/12). SUKARTAJI

Tiap jelang perayaan hari besar keagamaan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Melawi selalu menemukan barang kadaluarsa. Menjelang Natal dan Tahun Baru 2015 inipun, di sejumlah mini market setempat masih memajang barang yang melewati periode konsumsi tersebut.

“Kita monitoring di sekitar wilayah pasar Kota Nanga Pinoh. Hasilnya, masih ada kita temukan barang kadaluarsa yang dipasang di beberapa mini market,” ungkap Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Diskoperindag Melawi, Sri Purnawati, di sela-sela monitoring, Senin (21/12).

Dipaparkan Sri, barang yang kadaluarsa diantaranya Santan Kara, sejumlah merk biskuit, mentega, dan susu Kaleng. Sri meminta pemilik mini market membuang barang tersebut.

“Kita harapkan para pengusaha minimarket lebih selektif dalam memajang barangnya. Jangan sampai memajang barang yang sudah kadaluarsa karena itu merugikan konsumen. Konsumen juga harus teliti berbelanja, jika membeli barang kadaluarsa, tukar saja. Konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi,” paparnya.

Bukan hanya barang kadaluarsa, pengawasan kali ini juga mendapat temuan barang yang tidak memiliki  Standar Nasional Indonesia (SNI). Dasar hukumnya barang ber-SNI adalah UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, UU No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan pembentukan organisasi dunia serta Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Serta Permen Perindustrian No 86/M-IND/Per/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang industri.

Adanya dasar wajib produk industri berlabel SNI diharapkan dapat melindungi konsumen. “Masih ada produk yang tidak ber-SNI,” tutur Sri.

Mendengar hal ini, seorang ibu rumah tanggga, Eka Trisnawati deg-degan. “Soalnya kadang kita tidak sempat untuk memperhatikan tanggal berlaku barang. Mestinya, pihak toko yang bijak agar tidak menjual barang kadaluarsa,” tuntutnya.

Warga Desa Kompas Raya inipun meminta agar instansi terkait jangan hanya memberi imbauan kepada pemilik toko yang curang. Harus ada upaya untuk membuat pedagang jera, misalnya dengan sanksi keras. “Kita selaku konsumen juga harus dilindungi, jangan hanya pedagang yang dilindungi,” tegasnya.

Terkait stok barang pokok menjelang natal, Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Diskoperindag Melawi, Sri Purnawati mengatakan aman. Harga? Seperti biasa, ada beberapa komoditi yang harganya meroket naik.

“Telur mengalami lonjakan tinggi, dari harga biasanya Rp1300 menjadi Rp1900 sampai Rp2000 per biji. Begitu juga dengan gula, kenaikan rata-rata mencapai Rp3000. Kenaikan gula ini bukan karena stok kurang, namun karena distribusinya ke Nanga Pinoh ini yang sedikit,” ucapnya.

Demikian pula komoditi daging. Untuk ayam, dari biasanya dijual Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu. Sementara, daging sapi dari harga biasanya Rp130 ribu menjadi Rp150 ribu per kilogramnya.

“Kenaikan itu rata-rata karena jumlah permintaan naik. Kenaikan ini juga biasanya berlangsung hingga satu sampai dua minggu, pada saat menjelang hingga selesai perayaan Natal. Begitu juga menjelang hari besar lainnya,” papar Sri.

Laporan: Sukartaji

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.