eQuator.co.id – SINGKAWANG. Nyelonong sampai Singkawang, Jiang Xu Xin, diduga berkebangsaan Myanmar, akhirnya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang Rabu (23/3), lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan resmi atau paspor.
“Kemarin sekitar pukul 13.00, saya ditelpon Kasat Intelkam Polres Singkawang, karena ada warga negara asing Myanmar yang diamankan di Polsek Singkawang Utara, kemudian dilakukan serah terima ke Imigrasi,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singkawang, Jose Rizal, Kamis (24/3).
Dari pemeriksaan terhadap WNA itu, kata Jose, ditemukan Myanmar Driving Licence namun tidak ditemukan paspor yang bersangkutan. ”Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa WNA bernama China itu ayahnya berasal dari RRC dan ibunya dari Myanmar,” katanya.
Jiang masuk ke Jakarta pada 4 Maret 2017 menuju Bandung naik bus, kemudian ke Semarang dan balik lagi ke Jakarta. “Dari Jakarta menuju Pontianak dan ke Singkawang melewati Pemangkat, sementara dari pengakuannya mau survei tentang selimut dan karpet,” katanya.
Jose menegaskan akan melihat terlebih dahulu, apakah WNA itu melanggar pidana keimigrasian atau tidak. “Kalau melanggar keimigrasian tentu akan diteruskan ke pro justitia,” ujarnya.
Jiang Xu Xin yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singkawang tidak dapat berbicara dalam Bahasa Indonesia dan dia menggunakan bahasa Inggris dan Mandarin. (hen)