eQuator.co.id – Pontianak-RK. Angka partisipasi masyarakat dalam membuat akta lahir di Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara menjadi yang terendah. Warga di dua kecamatan tersebut masih mengganggap akta lahir kurang dibutuhkan.
“Biasanya mereka baru mengurus akta lahir ketika sudah diperlukan padahal sejatinya, akta lahir harus diurus setelah anak dilahirkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Suparma, Senin (8/8).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Suparma, pihaknya berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak agar. Di mana akta lahir dijadikan salah satu syarat administasi anak masuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Sehingga diharapkan kesadaran warga untuk mengurus akta lahir meningkat. Selain itu, pihaknya melakukan pencatatan jemput bola.
“Beberapa Kelurahan sudah melakukan terobosan dengan pengurusan langsung akta lahir dikoordinir oleh Rukun Tetangga,” katanya.
Pencatatan data kelahiran terbaru, kata Suparma penting untuk pembangunan dan perencanaan nasional. Data ini jauh lebih akurat dan kerap digunakan ketimbang dari Badan Pusat Statistik.
“Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, kenapa ASN itu ditarik ke pusat, ini ide untuk menyatukan Indonesia, dengan catatan data satu pintu,” terangnya.
Meski masih bermasalah di dua kecamatan itu, tingkat pencatatan akta lahir Kota Pontianak tetap tertinggi di Kalimantan Barat, yakni mencapai 90 persen. Target pencatatan 100 persen sebenarnya bisa tercapai, namun kelahiran bersifat fluktuatif dan terjadi tiap hari.
“Kita tertinggi di Kalbar, bisa lebih dari 90 persen tapi kan tiap hari ada yang melahirkan. Bahkan mungkin juga kita tertinggi di Indonesia, saingan dengan Banyuwangi. Di sana penduduknya lebih kecil dari kita,” jelasnya.
Belakangan ini, pemerintah memang menggenjot pencatatan akta lahir. Apalagi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, persyaratan pengurusan hanya dengan surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, fotokopi surat nikah/kutipan akta perkawinan, fotokopi KK dan fotokopi KTP-El orangtua/wali/pelapor. Tak perlu lagi surat pengantar dari RT atau Lurah.
“Namun, jika surat keterangan lahir tidak terpenuhi, pemohon bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Semua persyaratan bisa dibawa ke Disdukcapil Pontianak, atau di pos pelayanan yang disediakan Kelurahan,” demikian Suparma.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi