Warga Malaysia Sembunyi di Bawah Jok Mobil

Masuk Indonesia Tanpa Paspor

TERSANGKA. Grosen Edly, warga Malaysia yang diamankan petugas Imigrasi Entikong, Sanggau, Jumat (9/6). IMIGRASI FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.idSanggau-RK. Seorang warga Malaysia, Grosen Edly diringkus jajaran Polsek Entikong saat memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi paspor.

“Kejadiannya 10 Mei 2017 sekitar pukul 09.30. Anggota Polsek Entikong Bripka Sugeng Tri Pratomo dan Bripda Yordan Yoga Torop saat itu sedang melaksanakan patroli di daerah Dusun Ponti Tapau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong menemukan tersangaka Grosen Edly anak Hendry di pinggir jalan dengan membawa sebuah koper berisi pakaian,” kata Kepala Imigrasi Kelas 2 Entikong Herry Prihatin saat dikonfirnasi wartawan via selular, Jumat (9/6).

Tersangka kemudian diamankan, karena tidak bisa menunjukan pasport. Karena melakukan pelanggaran keimigrasian, tersangka akhirnya diserahkan ke Imigrasi Kelas II Entikong untuk diproses.

“Tanggal 8 Juni 2017 kita gelar perkara tindak pidana keimigrasian di aula Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Jalan Lintas Malindo, Desa Entikong Kecamatan Entikong,” terang Herry.

Herry menambahkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya tidak melapor kepada Imigrasi saat akan memasuki wilayah Indonesia. Tersangka bersembunyi di bawah jok mobil yang ditumpanginya saat masuk ke wilayah Indonesia, Selasa (9/5) lalu.

“Katanya dia masuk ke Indonesia ingin berjumpa dengan kawannya bernama Burhan yang di kenalnya saat bekerja di kilang di Malaysia yang beralamat di Dusun Ponti Tapau,” ujar Herry.

Tersangka mengaku mengetahui prosedur yang harus dilakukan, apabila akan memasuki negara lain. Yakni harus menggunakan paspor. “Alasan dia pasportnya ditahan bosnya,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Grosen Edly anak Hendry terbukti telah dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. Dia hanya menggunakan Identity Card (IC) saja. Dia juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku pada saat masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia. Grosen Edly dijerat pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kia)