Warga Kecewa Pemerintah KKR Belum Segel PT Mega Mix

Sudah Jelas Tak Mengantongi Izin

MINTA PENYEGELAN. Warga Pal 9 berdialog dan meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyegel PT Mega Mix di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (14/12) pagi--Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Adu mulut pun tak terhindarkan saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya bersama Camat Sungai Kakap dan Kepala Desa Pal 9 mendatangi PT Mega Mix yang terletak di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (14/12) sekira pukul 08.00 Wib.

Sejumlah warga pun berdatangan di sekitar lokasi perusahaan produksi beton itu. Warga mengira kedatangan pemerintah daerah dan pihak kecamatan untuk melakukan penutupan dan penyegelan segala aktivitas perusahaan itu. Ternyata mereka datang hanya untuk meninjau aktivitas perusahaan yang disebut tidak memiliki izin tersebut.

Kekecewaan pun tampak dirasakan warga. Mereka pun berdialog dan sesekali mempertanyakan komitmen dan transparansi pemerintah daerah yang katanya akan melakukan penutupan perusahaan di pemukiman tersebut.

Namun dialog itu memicu perdebatan antara warga dan Camat Sungai Kakap. Warga sempat meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya memasang spanduk penutupan yang sudah disiapkan. Hal itu karena warga merasa tidak ada perkembangan dengan kedatangan dinas terkait atas aksi penuntutan yang sebelumn ya dilakukan di Kantor Bupati. Namun sayang, permintaan penyegelan itu ditolak. Hanya berjanji saja.

Herman, salah seorang warga Desa Pal 9 mengaku sedikit kecewa dengan kedatangan pemerintah daerah yang terkesan tidak tegas. “Dalam rapat 13 September 2018 di ruangan Sekda Kabupaten Kubu Raya sudah sangat jelas. Bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Jumat siang.

Sehingga dalam rapat tersebut, ditegaskan karena perusahaan itu tidak mengantongi izin, maka diminta untuk dilakukan melakukan pembongkaran. Herman mengira kedatangan  pemerintah daerah pagi itu tidak lagi hanya melakukan kunjungan. Tapi langsung melakukan penutupan.

“Warga berpikir kedatangan pemerintah daerah akan melakukan penyegelan dengan memasang pelang di perusahaan PT Mega MIX. Ternyata baru kunjungan, dari sekian lama pada 13 September lalu,” ungkapnya.
Untuk itu, dia menilai langkah pemerintah terkesan mengulur waktu penutupan perusahan yang jelas-jelas tanpa legalitas tersebut. “Pemerintah terkesan tidak transparan dalam proses pengajuan izin, dan mengulur-ulur,” jelasnya.
Senada dengan Firmansyah. Perwakilan warga Desa Pal 9 ini juga mengaku kecewa. Keputusan yang disampaikan Pemda Kubu Raya belum membuat 100 persen warga puas. Hal ini lantaran pemerintah daerah tidak merespon penutupan tersebut dengan segera.

“Untuk itu, mungkin persoalan ini akan terus berlanjut dan masyarakat terus bergerak disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya mengaku, saat ini 80 persen warga sudah sepakat dengan penutupan PT Mega Mix itu dilakukan. Karena aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat.
Menurut Firmansyah, klaim Pemkab Kubu Raya terkait surat penutupan sampai saat ini belum jelas. Karena sampai saat ini pula, pihak pemerintah belum menjalankan sesuai dengan tuntutan masyarakat. “Yang mana penutupan itu harusnya ditandai dengan dipasangkan plang. Namun tidak direspon pemerintah terkait,” kesalnya.
Ia menegaskan, warga Pal 9 sampai saat ini masih menahan diri dan menunggu proses lebih lanjut. “Namun besar harapan kami sebagai masyarakat, perusahaan itu tidak beroperasi lagi,” harapnya.

Dirinya pun meminta pemerintah agar menegaskan kepada pemilik perusahaan untuk segera mengangkut material-material perusahaan. “Material-material milik perusahaan ini segera untuk dipindahkan dan dalam pemindahan tersebut jangan sampai mengganggu masyarakat lagi,” jelasnya.
Firmansyah kembali menegaskan, bahwa warga tidak akan setuju seandainya pihak perusahaan kembali mengajukan izin operasi. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa kawasan Sungai Kakap bukanlah suatu kawasan industry. Sehingga tidak ada alasan lagi perusahaan tetap berdiri,” tegasnya.
Menurut dia, jika memang perusahaan tersebut ingin beroperasi dan beralih fungsi, masyarakat masih bisa menerima. Selama itu tidak berkaitan dengan industri yang selama ini menimbulkan polusi di tatanan masyarakat sekitar.
Dalam kasus tersebut, dirinya pun menduga ada penyimpangan yang terjadi terkait permohonan pengajuan perizinan ke pihak kecamatan. Karena hanya empat orang yang menyetujui.

“Sedangkan RT di kawasan ini saja ada sekitar 87 KK. Tidak logis hanya diambil sampel empat orang untuk menyetujui berdirinya perusahaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Tugiono menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasi PT Mega Mix.
“Saya tegaskan bahwa memang pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan izin. Jadi untuk pengajuan izin yang ada dampak sosialnya kepada masyarakat harus ada izin persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Setelahnya, pihak perusahaan kemudian mengajukan permohonan izin lingkungan yang ditandatangani oleh empat orang itu. Temasuk dirinya, Ketua RT setempat dan Kepala Desa Pal 9.

“Ini sifatnya permohonan, bukan perizinan. Karena pihak kecamatan tidak berhak mengeluarkan izin. Jadi izin yang berhak mengeluarkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas PUPR dan dinas terkait,” katanya.
Tugiono mengaku, karena ini sifatnya permohonan izin, maka pihaknya tidak berhak menghambat pihak yang mengajukan perizinan.

“Namun akan ditinjau lagi dengan pihak kabupaten. Ternyata ada masyarakat yang tidak setuju ditinjau kembali, dan  Alhamdulillah sudah diberikan surat penutupan ke pihak perusahaan dan investor,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKR, Lugito menuturkan, perusahaan tersebut jelas tidak memiliki izin. “Ketika perizinan ini belum terpenuhi maka kita pemerintah daerah memberikan teguran kepada pelaku usaha agar menghentikan aktivitas usaha,” katanya.
Ia mengatakan, tertanggal 17 November lalu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat pernyataan yang ditandatangani Sukamto, bahwa pemilik usaha telah menyatakan telah berhenti beroperasi dari segala kegiatan usaha.

“Nah, untuk memastikan, maka kita melakukan kontrol langsung apakah ada atau tidak. Dan sekali kita lihat memang sudah tidak ada kegiatan,” ucapnya.

Terkait dengan sanksi terhadap perusahaan, dirinya mengaku akan melihat terlebih dahulu dan mengkaji unsur mana yang dilakukan pelanggaran. Saksinya, apabila perusahaan tidak memiliki izin maka pemerintah daerah berhak melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas. “Menutup aktivitas adalah sanksi terberat oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Dia melanjutkan, penutupan itu tidak hanya dilihat dari tidak adanya persetujuan warga. Melainkan dilihat dari kawasan juga. Khususnya jalan yang tidak bisa dijadikan kawasan industri.
“Maka kita mengarahkan pelaku usaha yang kita sampaikan ke Pak Sukamto untuk melakukan pembangunan di Sungai Ambawang,” imbuhnya.
Dirinya mengaku sampai saat ini pemerintah daerah belum mengeluarkan izin perusahaan PT Mega Mix. “Sehingga sanksi yang bisa kita lakukan adalah penutupan. Dan, mereka sudah ada surat pernyataan kepada pemerintah daerah bahwa berhenti beroperasi dan kenyataannya sudah berhenti beroperasi,” paparnya.

“Ini sekaligus menjadi pelajaran buat pelaku usaha lain. Kita pemerintah daerah terbuka untuk investasi siapa pun boleh melakukan investasi. Tetapi pelaku usaha juga harus menaati segala ketentuan dan peraturan yang berlaku. Misalnya menunggu pengeluaran izin baru melakukan aktivitas. Ini terbalik melakukan aktivitas dahulu. Sementara izin belum keluar,” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP