eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Afrijal alias Ijal warga Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, berhasil diamankan warga di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Pria 37 tahun itu tak bisa mengelak lagi saat kepergok mencuri speaker aktif di Masjid Nur Hidayah, Jalan Pertanian, Dusun Garuda, Kecamatan Sungai Kakap, Minggu (12/5) sekira pukul 12.30 Wib.
Warga yang geram sempat menghajar pelaku. Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, turut menjadi sasaran emosi warga. Motor jenis bebek itu, dibakar massa.
Beruntung anggota Polsek Sungai Kakap cepat tiba. Sehingga pelaku berhasil diselamatkan dari warga yang emosinya memuncak.
“Kejadian bermula saat pelaku masuk ke masjid melalui jendela dan langsung mengambil satu unit speaker aktif yang tersimpan dalam ruangan tempat imam masjid,” jelas Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Perdamaian saat dikonfirmasi, Senin (13/5) siang.
Pada saat pelaku akan membawa lari speaker aktif tersebut, aksinya kepergok oleh Rusiana, yang spontan teriak maling.
“Teriakan itu membuat Maryanto yang berada di dalam rumahnya keluar dan langsung melakukan pengejaran kepada pelaku, yang telah lebih dulu melarikan diri dengan sepeda motornya,” papar Anton.
Ijal yang ketakutan dikejar-kejar oleh warga langsung berupaya menyelamatkan diri dengan mencoba membuang speaker aktif tersebut ke dalam parit. Namun nahas, barang curian tersebut bukannya jatuh, malah mengenai setang motor pelaku. Sehingga menyebabkan kendaraannya oleng dan masuk ke dalam parit.
Tak sampai di situ, pelaku terus mencoba melarikan diri dari kejaran warga. “Pelaku juga mencoba melarikan diri ke sawah. Namun berhasil ditangkap warga,” jelasnya.
Warga yang kadung geram langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Motor pelaku pun kemudian langsung dibakar hingga tinggal rangka.
“Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku petugas turut menyita barang bukti hasil curian berupa speaker aktif dan sepeda motor pelaku yang telah dibakar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Sungai Kakap. “Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)