Wanita Tanpa Busana Terancam Pasal Asusila

Ngaku Isap Sabu Sebelum Berkendara

Rus mengaku, dua hari sebelum aksi heroiknya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dia mengisap Narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya. Dia pindah dari Sukabumi ke Pontianak sekitar satu setengah tahun lalu. “Hanya sekali. Itu pun dua hari yang lalu sebelum kejadian,” kelitnya.

Informasi yang dihimpun Rakyat Kalbar, Rus bertengkar dengan pacarnya. Namun informasi tersebut dibantah olehnya. “Tidak ada kelahi sama pacar, saya tidak punya pacar,” tuturnya.

Belakangan, diketahui Rus bukan pekerja di Warung Nasi Teri milik Atik. Namun wanita parubaya yang dihadirkan polisi sebagai saksi, mengaku Rus bukan karyawannya, melainkan hanya pelanggan. “Cuman pelanggan saja,” ucap wanita yang enggan namanya dikorankan itu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawsean meminta Kanit Ekonomi Iptu Siko melakukan pendalaman berkaitan dengan penyebab Rus alias Dona membugil di jalan raya tersebut. Polisi melakukan tes urine, tes kesehatan dan tes psikologi, memastikan yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa atau tidak. “Sejumlah tes itu akan dilakukan di Dokkes Polda Kalbar,” ujar Iptu Siko.

Siko mengatakan, jika memang tidak ada gangguan jiwa ketika menjalani tes, maka Rus dapat dijerat dengan pasal 281 tentang Kejahatan Kesusilaaan. “Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, tidak dapat dilakukan penahanan, tapi dapat diproses hukum,” tegas Siko.

Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menduga perbuatan Rus disebabkana dari penggunaan Narkoba jenis sabu. “Wanita itu mengakui telah memakai Narkoba. Saat ini dia sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Pontianak,” ujar Kombes Pol Suhadi.

Menurutnya, Narkoba dapat membuat seseorang berhalusinasi atau sakau. “Mungkin yang bersangkutan berhalusinasi,” katanya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono