eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada pengadilan untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku atau pemain layang-layang. Apalagi pelaku yang sampai menimbulkan korban.
“Misalnya memberikan denda sebesar Rp 4 juta. Tapi kalau tidak mampu bayar denda maka mereka dikurung,” kata Edi, belum lama ini.
Dengan begitu, lanjut Edi, bisa membuat efek jera kepada pelaku ataupun warga lainnya yang mencoba bermain layangan. Lanjut dia menuturkan, sebetulnya di Kota Pontianak sudah memiliki peraturan daerah atau perda yang mengatur larangan bermain layang-layang. Perda itu termuat pada Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum. Tapi bagi dia, sanksi yang ada dalam perda ini belum mampu membuat efek jera kepada pemain layang-layang.
Yang mana dendanya maksimum Rp50 juta dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun dalam implementasinya terkadang hanya didenda sebesar Rp200 ribu atau hanya Rp100 ribu.
Maka dari itu, Edi pun berharap para penegak hukum bisa memberikan sanksi tegas. Tak hanya itu, Edi juga meminta peran aktif masyarakat dalam menangani kasus ini. Apalagi kejadian kecelakaan akibat dari layangan bukan kali pertama. Sudah banyak korban jiwa yang melayang.
“Satpol PP tidak bisa setiap hari bekerja apalagi dengan anggotanya hanya berjumlah 49 orang. Serta tidak mungkin 24 jam standby monitor cuma khusus untuk layangan. Masih ada pekerjaan yang lain. Makanya kita berharap ada laporan dari masyarakat dan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (lid)