Wajib Pajak yang Taat Penjuang Pembangunan

Dispenda Sosialisasikan Kepada Penunggak Pajak

SOSIALISASI. Kabid Pajak Dispenda Kalbar Pitter Bonis memberikan pemahaman kepada penunggak pajak, Kamis (20) kemarin di Kantror Balai Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Mempawah. Humas Dispenda Kalbar for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Padahal uangnya untuk pembangunan daerah, tapi masih banyak wajib pajak yang melalaikan kewajibannya. Sebagai edukasi, Kamis (20) kemarin di Kantor Balai Desa Sungai Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Mempawah, Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kalbar memberikan sosialisasi kepada para penunggak pajak.

Menurut Kepala Bidang Pajak Dispenda Kalbar Pitter Bonis SE MM, alasan klasik yang sebagian besar diberikan penunggak pajak. Mereka berdalih lupa dan tidak sempat mendatangi Kantor Samsat.
“Paradigma selama ini lalai dengan alasan lupa atau tidak sempat datang untuk membayar harus segera dihilangkan, makanya periksa dengan teliti kelengkapan administrasi kendaraan serta lihat jatuh tempo pajak kendaraannya,” katanya saat memberikan sosialisasi.

Pitter yang juga sebagai Ketua Tim Penyuluhan Dispenda Kalbar ini mengatakan alasan klasik tersebut tidak tepat bahkan tidak masuk akal. Padahal fasilitas dari hasil pajak dinikmati ajib pajak tanpa kelupaan. Mereka hanya mau menggunakan fasilitas hasil penerimaan pajak, tapi tidak mau membayar.

“Sebagai wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak tepat waktu patut dihormati sebagai pejuang pembangunan,” pungkasnya. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan sangat berarti bagi pembiayaan roda pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Semakin besar dana yang terhimpun dari pajak, semakin besar pula pembangunan untuk kepentingan masyarakat di Kalbar.

“Jadikan membayar pajak kendaraan bukan lagi kewajiban tetapi kebutuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik,” imbaunya. Menurut Pitter, bukan masyarakat biasa saja sebagai wajib pajak. Dirinya yang bekerja di Dispenda pun dikenakan hal sama. Menurutnya, pajak ini serupa dengan zakat, infak dan sadakah. Hanya maknanya saja yang berbeda.

“Pemahaman pajak dan zakat sama, tetapi beda. Pajak adalah kewajiban bernegara, sedangkan Zakat kewajiban umat Islam dengan nilai ibadah yaitu pahala,” katanya.
Membayar pajak, jika dipahami lebih dalam juga bernilai ibadah. Pasalnya, uang hasil pajak digunakan membiayai pembangunan.

“Seperti jalan, jembatan, rumah sakit, olahraga, tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya, sepanjang dimanfaatkan dan dinikmati bagi kepentingan umum juga termasuk amal ibadah,” imbuhnya. Saat ini tidak ada alasan lagi masyarakat kesulitan membayar pajak kendaraan. Dispenda sudah memberikan pelayanan dekat dan cepat.

Tidak hanya Kantor Samsat se kabupaten/kota, saat ini Gerai Samsat Kantor Cabang Pembantu Bank Kalbar Kecamatan dan mobil Samsat keliling juga bisa digunakan untuk membayarkan kewajibannya tersebut.

“Semuanya itu bisa, misalnya saya berada di luar kota, tetap bisa membayar di lokasi keberadaan saya saat sekarang, entah itu di Singkawang atau di manapun,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, sejak Juli hingga 31 Desember 2016, Gubernur Kalbar mengeluarkan Kebijakan dengan menghapus denda PKB dan membebaskan BBNKB kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan luar Provinsi yang beroperasi di Kalbar. “Jangan tunda lagi, bayarlah pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pesat Pitter. (agn)