eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menginstruksikan, masyarakat Kabupaten Kubu Raya wajib memiliki KTP Elektronik atau biasa disebut e-KTP. Bahkan, warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data e-KTP harus segera melakukan perekaman di kantor kecamatan di seantero Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kesempatan itu, H Rusman Ali mengharapkan, kepala desa agar memberi informasi pelayanan perekaman data e-KTP yang ada di kecamatan kepada masyarakat. Hal itu penting dilakukan karena pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa.
“Para kepala desa juga bertanggungjawab menghadirkan warganya agar melakukan perekaman data e-KTP di kecamatan. Sementara para camat agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang hendak melakukan perekaman KTP-Elektronik,” ucap Bupati.
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perekaman KTP Elektronik, wajib KTP cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Pasalnya memiliki KTP begitu penting, karena nanti semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP Elektronik.
Oleh karena itu, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali mengharapkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya supaya melakukan upaya layanan jemput bola. Yakni untuk perekaman e-KTP bagi para pelajar di sekolah, warga yang sakit, panti jompo, daerah atau kampung yang terpencil dan lain sebagainya.
Mantan anggota DPR RI ini mengharapkan, supaya ketika tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah berakhir, semua masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang merupakan wajib KTP telah melakukan perekaman data e-KTP.
“Saya berharap seluruh wajib rekam KTP dapat diselesaikan secara tepat waktu. Karena keterlambatan perekaman akan menghambat hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Seperti kepesertaan BPJS, imigrasi, perbankan, SIM, program-program pemerintah termasuk jika ingin berpergian alias tiket pesawat,” ingat Bupati Kubu Raya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe