eQuator.co.id-Pontianak. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, membuka sosialisasi anugrah paritrana. Sebuah penghargaan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2018, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (13/11).
Wagub mengatakan bahwa selayaknya para pekerja mendapat sebuah jaminan atas kesehatan mereka. Menurutnya, acara ini tentunya bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
“Terutama agar pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit akibat kerja, kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kematian, maupun memasuki hari tua dan pensiun,” ujar Norsan.
Ia mengajak semua pihak untuk membangun kemitraan. Dan mendorong serta mengawasi seluruh pelaku usaha di sektor formal maupun informal agar memberikan perlindungan sosial.
“Perlindungan itu dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Lanjutnya, perlu sebuah penekanan pada wilayah atau daerah yang didominasi tenaga kerja perkebunan yang rentan dengan kecelakaan kerja. Ia mengatakan bahwa melindungi tenanga kerja tanpa memandang status hubungan kerjanya, apakah tenaga tetap, kontrak ataupun harian lepas, adalah sebuah kewajiban setiap perusahaan.
Kepada Ketua DPD dan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wagub berpesan agar terus mendorong anggota-anggotanya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga-tenaga kerja di dalam perusahaan. Dengan jaminan sosial yang diadakan pemerintah.
Norsan meyakinkan bahwa dana yang dikeluarkan, yang jika dihitung sebetulnya tidak begitu besar, akan memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. “Karena salah satu keuntungannya adalah meningkatkan produktivitas pekerja,” tandasnya.
Pada acara tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Pemprov Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Sanggau. (bek/miq)