Wabup Pimpin Sidak Mamin dan Sembako, Temukan Makanan Tak Layak Dikonsumsi

Wakil Bupati Sintang, Askiman didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H. Sudirman serta rombongan forkopimda saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko modern dan pasar tradisional. Foto Achmad Munandar Rakyat Kalbar—Achmad Munandar.

eQuator.co.id – Sintang-RK. Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2017, Pemkab Sintang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar di wilayah Sungai Durian Sintang, Selasa (20/12).

Sidak dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang, Askiman beserta KadisperindagKop dan UKM Sintang dan sejumlah Forkopimda.

Dari pantauan lapangan, rombongan Pemerintah Sintang pertama kali melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Junjung Buih, kemudian dilanjutkan dengan agen sembako di Jalan MT.Haryono Km.4 depan SPBU. Pasar sayur, ikan , daging dan ayam yang berada di Pasar Sungai Durian juga disasar petugas. Tidak hanya sejumlah pasar tradisional yang dilakukan inspeksi mendadak, sejumlah toko modern seperti minimarket juga menjadi perhatian khusus rombongan Pemerintah Sintang.

“Hasilnya semua aman, hanya satu saja kita temukan yang tidak layak untuk dikonsumsi yakni sosis madu,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman usai melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional di sintang.

Askiman mengatakan, dari hasil peninjauan yang dilakukan baik toko sembako hingga toko modern seperti mini market semuanya ketersediaan minuman dan makanan dalam kondisi aman dan layak untuk dikonsumsi.

Namun, Askiman mengakui bahwa harga telur saat ini mengalami kenaikan, namun tak signifikan. “Hanya persoalan harga telur saja yang naik harganya, sekarang di agen telur perbutirnya Rp.1.500. sementara, ketika beredar dipasar  berkisar Rp.1700 hingga Rp. 2000.  Hanya telur saja yang naik, yang lain harga masih standar seperti biasa,” kata Askiman.

Ada juga ditemukan makanan yang sudah dilarang beredar oleh BPOM, tapi masih dijual pemilik toko.

“Ya, kita ada temukan barang yang dijual tidak terdaftar secara resmi di BPOM. Kita ambil langkah persuasif. Jika  penjual tersebut mengatakan jujur akan dilakukan tindakan persuasif, namun barang tersebut disembunyikan oleh penjual, sehingga kalau kita angkut semuanya maka perkiraan barang tersebut mencapai satu truk,” kata dia.

Askiman mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan pihak kepolisian untuk dimintai tindak lanjutnya bagaimana mengenai barang tersebut.  “Sosis ayam madu dilarang beredar, karena sudah dikasuskan oleh BPOM, sekarang masih mengedarkan, maka penjual tersebut masih berjualan dan sudah melakukan pelanggaran dengan sengaja hal tersebut bisa dikenai undang-undang konsumen, dan undang-undang ekspor impor,” katanya.

Sebagai kepala daerah, kata Askiman, sudah sementinya ia melindungi segenap lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang. “Yang jelas tugas saya adalah melindungi semua lapisan masyarakat sintang untuk bertindak tegas menghindari makanan dan minuman yang terlarang, kadaluarsa, menghindari makanan yang haram. Artinya umat muslim harus jelas makanan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, karena kita di sini masyarakatnya multi etnis dan multi agama, semua harus kita jaga jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan bisa terjadi , untuk yang lain semuanya aman, hanya terdapat satu kasus,” paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sudirman mengungkapkan sidak sebagai kegiatan pengawasan peredaran barang saat menyambut Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Tujuannya memberi perlindungan pada konsumen dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan hidup (K3L) serta mutu barang yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Ya untuk mewujudkan itu, tetap diperlukan pengawasan barang beredar, khususnya komoditi pangan dan barang kedaluwarsa di toko modern, agen-agen dan pasar di Kota Sintang,” ungkapnya.

Sasaran yang diawasi yakni makanan berformalin, mengandung borak, menggunakan perwarna dan pemanis buatan yang dilarang, barang kedaluwarsa dan tidak berizin edar. Selain itu juga mengecek ketersediaan stok di agen.

“Kami akan ambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika ada temuan, kami ambil langkah-langkah pembinaan. Kami panggil dan beri surat peringatan, terus dievaluasi kembali,” terangnya.

 

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar