eQuator.co.id – Sintang-RK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Aan mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (3/3) lalu, memvonis bebas terdakwa MI, 13, atas perkara pencabulan anak bawah umur, menurutnya sudah sesuai aturan.
Vonis Bebas Terdakwa Cabul
JPU Bilang Sesuai Aturan