eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengusutan dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN 2 Pontianak berinisial F berlanjut. Meskipun, pria yang diadukan sebagai pelaku oleh korban, Dian Patria (DP), telah membantah melalui kuasa hukumnya.
“Pengaduan yang dibuat oleh korban pada 30 Mei 2015 sudah dinaikkan menjadi laporan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, via WhatsApp-nya kepada wartawan, Selasa (7/6).
Tentu saja, setelah mendapat laporan, polisi tak bisa tinggal diam. Setakat ini, Andi Yul tak hanya melakukan penyelidikan tapi juga penyidikan terhadap DP yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura.
“Dalam tahap penyidikan ini, kita sedang mengumpulkan alat bukti terkait laporan yang dibuat oleh korban,” terangnya.
Hanya saja, DP belum diperiksa sampai hasil visum keluar. Namun, Andi menyatakan, tidak ada kendala untuk melanjutkan pemeriksaan.
Terpisah, Komisioner KPAID Kalbar bidang pengaduan dan fasilitasi pelayanan, Hendrik Damanik menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kita serahkan semuanya kepada kepolisian,” tegasnya.
Tapi, berbeda dengan Kompol Andi Yul soal visum, Hendrik menyatakan hasilnya sudah keluar 31 Mei 2016 sore. Dan, ditemukanlah kerusakan pada kelamin korban yang diduga karena benda tumpul.
“Hasil visum sudah keluar, namun silakan tanyakan kepolisian. Setahu kita seperti itu,” terang dia, yang juga membenarkan kasus tersebut sudah dibuatkan laporan polisi (LP)-nya.
Jika terbukti, Hendrik menjelaskan, DP dapat dijerat pasal 76 e jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika dilakukan oleh seorang tenaga pendidik maka ditambah sepertiga dari ancaman hukum maksimal,” pungkasnya.
KORBAN DIINTIMIDASI
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, yakin kalau korban dicabuli oleh Si Oknum Dosen. Sebab, ia juga mengetahui hasil visum korban F.
“Dari pengaduan naik ke tingkat laporan, ibaratkan dari lidik naik menjadi sidik. Ini suatu perkembangan dalam proses hukum. Kita sangat mendukung kinerja sigap kepolisian,” terangnya.
Imbuh dia, “Ditambah lagi hasil visum menyatakan adanya kerusakan pada kelamin korban. Kita tinggal menunggu hasil penyidikan teman-teman dari kepolisian”.
Celakanya, saat kasus ini bergulir ke ranah hukum, ada hal yang membuat Devi geram. Kata dia, korban dan saksi-saksi diintimidasi pihak-pihak tertentu.
“Ini kita terang-terangan saja, untuk kasus ini agar diselesaikan. Korban ini pernah diiming-imingi dengan biaya perobatan orangtuanya. Kemudian, sekolah korban juga didatangi oleh pihak dari orang yang diduga sebagai pelaku,” bebernya.
Menurut Devi, “Saat ini sejumlah saksi, termasuk korban sendiri masih ketakutan, karena merasa diintimidasi dan ditekan”.
Yang lebih mengerikan (tak bikin terkejut lagi karena pernah terjadi), ia juga mebeberkan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan Kota Pontianak ikut mengintimidasi F. “Korban itu diintimidasi, juga mau dituntut balik oleh salah seorang pejabat di Disdik Kota Pontianak bernisial U,” ungkapnya, nada suara Devi meninggi.
Beruntung intimidasi dan mengejar-mengejar saksi serta korban masih termonitor olehnya. Kata Devi, ini bukti adanya upaya intervensi otoritas yang menjerumuskan moral. “Kita letakkan harapan sepenuhnya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum DP, Zalmi Yulis, yang kembali dikonfirmasi Rakyat Kalbar kemarin (7/6) berkaitan dengan peningkatan status kasus ini, enggan berkomentar. Tapi, sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers di lobi Hotel Gajahmada Pontianak, Selasa (31/5), Zalmi telah mengeluarkan bantahan sekaligus meminta publik menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL