eQuator.co.id – Singkawang-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang belum menemukan pelanggaran kampanye. Dalam pelaksanaan Festival Imlek dan Capgome Kota Singkawang 2019. Serta even-even lainnya.
“Belum ada laporan selama berlangsungnya kegiatan Festival Imlek dan Capgome. Belum ada informasi yang masuk ke kami. Namun tim kami sudah diterjunkan untuk melakukan pengawasan semua even,” ujar Anggota Bawaslu Kota Singkawang Hendra Kurniawan, Kamis (21/2).
Bawaslu sebelumnya sudah menegaskan. Bahwa setiap kampanye. Harus ada izin tertentu. Melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU. Serta ke kepolisian. Namun jika setiap kampanye tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu. Maka akan memiliki konsekuensi. Dan itu termasuk pelanggaran.
“Apabila melakukan kampanye tanpa pemberitahuan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan pihak kepolisian bisa melakukan pembubaran,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja. Bawaslu juga memantau di media sosial. Apakah ada kampanye dengan melakukan ujaran kebencian. Atau kontennya yang bersifat menghina. Jika ada maka bisa dijerat dengan UU ITE. (hen)