UU Tax Amnesty Diberlakukan, Pengampunan Pajak Tidak untuk Koruptor dan Para Pencuci Uang

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Jakarta–RK. Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi berlaku kemarin (1/7). Para pemilik dana di luar negeri diberi waktu sembilan bulan untuk berpartisipasi dalam program tersebut dan memasukkan dananya ke Indonesia. Pemberlakuan UU tersebut mendapat respons positif kalangan pengusaha.

Kemarin, Presiden mencanangkan pemberlakuan tax amnesty di Auditorium Cakti Budi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. kegiatan tersebut, selain dihadiri kalangan internal Ditjen Pajak, hadir pula sejumlah pengusaha Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Johnny Andrean dan Bos Maspion Alim Markus.

Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini Indonesia benar-benar membutuhkan dana segar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. “Dalam lima tahun ini kita butuh Rp 4.900 triliun. Itu yang bisa disiapkan oleh APBN perkiraan hanya Rp 1.500 triliun,” urai Jokowi saat membuka kegiatan.

Selebihnya, pemerintah mengandalkan dana-dana investasi baik asing maupun dalam negeri. Salah satunya, mengandalkan dana yang berasal dari uang para pengusaha yang selama ini tersimpan di luar negeri. Dia menyebut sejumlah proyek infrastruktur, mulai jalan tol hingga pelabuhan, yang akan bisa dilaksanakan segera apabila ada dana masuk.

Jokowi mengingatkan, tidak semua pemilik dana di luar negeri bisa mendapat ampunan pajak. “Tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas pencucian uang,” tegasnya. Sasaran utama tax amnesty adalah para pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri, khususnya negara dengan julukan tax heaven.

Jokowi mengiyakan saat disinggung bahwa sebagian besar pemilik dana tersebut adalah pengusaha. Sebab, target utamanya memang para pengusaha yang menyimpan dana hasil usahanya di luar negeri. khususnya di negara-negara tax heaven.

“Hampir 95 persen pengusaha,” ungkap pria berusia 55 tahun ini.

Tax amnesty, tambah Jokowi, hanya akan berlaku sekali. Tidak akan ada kesempatan lagi untuk mendapat pengampunan setelah periodenya berakhir.

“Yang mau menggunakan (tax amnesty), silakan. Yang tidak, hati-hati,” ucapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, tax amnesty merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar. Kebijakan itu tidak hanya terkait penerimaan pajak semata, namun lebih dari itu, berdampak kepada ekonomi secara makro.

Dia memastikan regulasi pendukung UU tax amnesty segera siap. “Setelah lebaran, peraturan Menteri Keuangan ada beberapa yang akan segera keluar untuk menindaklanjuti sebagai turunan dari undang-undang ini,” terangnya usai acara. Kegiatan kali ini baru sebatas pencanangan program pemberlakuan tax amnesty. UU-nya sendiri akan diteken presiden setelah lebaran.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menggambarkan kalangan pengusaha tertarik dengan kebijakan tax amnesty tersebut. “Hampir semuanya. Banyak,” ujarnya usai peresmian. Namun, saat dikonfirmasi mengenai angka pengusaha, dia mengaku belum memiliki data.

Meskipun demikkian, klaim Dirjen Pajak tersebut tampaknya bukan tidak mungkin terjadi. Pengusaha Johnny Andrean menyatakan, dia dan kolega-kolega pengusaha di jaringannya sepakat bahwa tax amnesty adalah ide yang tepat untuk menambah pundi-pundi pemasukan negara. Khususnya, untuk keperluan pembangunan infrastruktur.

Dia yakin, langkah pemerintah tersebut pasti akan disupport oleh pengusaha. Johnny mencontohkan organisasi tempatnya bernaung, Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo). Sekitar 500 pengusaha yang tergabung dalam Hippindo, tuturnya, sepakat dengan langkah pemerintah. Hanya, dia belum bisa merinci bentuk dukungan dari masing-masing pengusaha.

Begitu pula Bos Maspion Alim Markus. Dia menuturkan, bentuk dukungannya kepada tax amnesty adalah dengan memberikan peluang alternatif investasi di luar pemerintah. Tentu saja, investasi di Maspion. ”Temen-temen semua bisa bergabung dengan saya untuk berekspansi,” tuturnya.

Dia sudah menyiapkan kawasan industri, masing-masing seluas 1.500 hektare di Gresik dan 1.000 hektare di Jabon, Sidoarjo. Investasi tersebut bisa menghasilkan industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. (Jawa Pos/JPG)