eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kawin kontrak yang puluhan tahun silam bersifat antarnegara (Indonesia/Kalbar-Taiwan), berlatar ekonomi dan kesamaan budaya, kini berubah menjadi perdagangan wanita. Dengan modus kawin kontrak. Atau tepatnya kawin pesanan, dengan tujuan Tiongkok-Hongkong, bernuansa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah Menlu Retno Marsudi memberikan stressing mem-back up Kapolda untuk menuntaskan TPPO di Kalbar, giliran DPRD Kalbar mendesak kepolisian mengungkapkan jaringannya. Baik itu kalangan masyarakat dan terutama aparatur Negara yang disebut Gubernur Sutarmidji yang terlibat proses administrasinya.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suryansyah, mengisyaratkan Komisi I DPRD Kalbar bisa saja memanggil pihak terkait dalam proses administratif kependudukan, termasuk Imigrasi untuk dimintai keterangannya. “Sebab, pintu pertama orang bisa lolos ke luar negeri berada di Imigrasi. Dari kasus TPPO perkawinan pesanan yang ditangani aparat kepolisian Polda Kalbar saat ini, terungkap salah satu korban masih berusia 14 tahun,” kata Suryansyah kepada Rakyat Kalbar via ponsel, Jumat (26/7).
Fakta itu, kata Suryansyah, tentu memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin anak bawah umur memperoleh paspor dan lolos ke luar negeri untuk kawin pesanan, tanpa ‘dukungan’ aparat mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan, Dukcapil untuk diproses di Kanim (Kantor Imigrasi).
“Kalau pun terjadi pemalsuan identitas, itu tentu terjadi atas campur tangan oknum aparat mulai dari tingkat bawah. Sebab proses keadministrasian catatan sipil, pengajuannya bersifat berjenjang,” ujarnya.
Rekomendasinya musti diberikan dari yang paling bawah. Yaitu kelurahan atau pemerintah desa. Praktik nakal itu akan terus terjadi secara sistematis sampai ke aparat tingkat atas dan seterusnya.
“Kami melalui Komisi I bisa saja memanggil pihak terkait ini untuk diminta keterangannya. Dan pihak kepolisian harus melacak akar persoalan ini,” pintanya.
Politisi Partai Gerindra itu pun mendesak penanganan TPPO perkawinan pesanan dituntaskan sebagai kejahatan yang mendapat hukuman setimpal. Jika tidak, kedepannya, kasus penjualan perempuan ini bakal terus terulang.
“Jangan sampai ini tak selesai-selesai,” kata Syuriansyah.
Praktik perdagangan orang di wilayah Kalbar bukan kali ini saja terungkap. Begitu pula kasus perdagangan orang bermodus perkawinan pesanan sudah bertahun-tahun.
“Tapi ini terus terjadi. Berarti kan ada dugaan oknum aparat yang juga ikut bermain. Ini menyangkut uang besar. Jadi bisa saja ada oknum yang tergoda,” tudingnya.
Suriansyah mendorong pihak terkait, seperti Imigrasi, Disdukcapil, hingga pemerintah tingkat bawah melakukan evaluasi. Guna membersihkan dugaan praktik nakal oknum aparat di internal, yang bisa merugikan lembaga dan masyarakat banyak.
Pola Baru
Dalam penelusuran Rakyat Kalbar, kawin antarnegara sebelumnya lebih kepada warga Kalbar, terutama Singkawang dan Kabupaten Sambas umumnya, dengan warga Taiwan. Perkawinan bukan sebagai kontrak, melainkan lelaki Taiwan memilih perempuan Kalbar karena biayanya jauh lebih murah ketimbang menikahi wanita Taiwan.
Juga, mereka pendidikannya rendah dan perempuan Tionghoa asal Kalbar dinilai penurut, rajin, membantu usaha keluarga dan memberikan keturunan dari etnis yang sama. Banyak keluarga yang berhasil, mengirimkan uang kepada keluarga di Kalbar, dan ekonominya meningkat. Dan, tidak terjadi pernikahan bawah umur. Melainkan janda maupun gadis yang cakap dalam hukum perkawinan kedua Negara.
Seiring dengan perubahan zaman, kejahatan transnasional perdagangan perempuan kini memanfaatkan pola lama dengan modus baru, kawin pesanan. Tujuan pun ke Tiongkok, Hongkong, namun tidak untuk membangun keluarga. Melainkan perempuan bawah umur dikomersialkan sebagai penghibur. Dengan demikian, kasusnya tegas-tegas menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kerja Sindikat Singkawang
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, melihat TPPO dengan segala modusnya, termasuk perkawinan pesanan, terjadi karena persoalan kemiskinan yang sistematis.
“Orang yang menjadi korban kejahatan TPPO ini kan rata-rata yang lemah ekonomi, juga miskin nurai,” ucapnya.
Apapun latarnya, Devi menegaskan sindikat perdagangan orang termasuk kejahatan pelanggaran Hak Azazi Manusai (HAM) berat. Sebab, akhir kisah korban TPPO, termasuk yang bermodus pengantin pesanan, dengan iming-iming materi yang fantastis.
Devi mengatakan kejahatan TPPO jejaringnya adalah sindikat yang melibatkan banyak pihak. Termasuk oknum aparat pemerintah ikut bermain. Sebab, keuntungan kejahatan TPPO tersebut sangat besar.
“Pencucian uang haram transaksi TPPO itu nomor dua terbesar setelah narkoba,” kata Devi tanpa memberikan data dan rincian jumlah korban.
Namun dia memastikan cara kerja sindikat sangat rapi. Karena turut serta melibatkan oknum aparat pemerintahan.
“Itu bukan tuduhan. Faktanya memang demikian,” katanya.
Devi mengungkapkan, dari beberapa kasus TPPO perkawinan pesanan yang sudah terungkap di wilayah Pontianak, memang ada oknum pencatatan sipil ikut andil. Tugasnya menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta. Dokumen itu, disodorkan oleh makelar atau si mak comblang.
Begitu juga di Imigrasi. Ada perantara yang ikut meloloskan pengantin pesanan itu supaya bisa berangkat dengan mulus ke luar negeri. Seperti kasus TPPO di Pontianak yang korbannya DW.
“Itu kan masih 14 tahun,” sebutnya.
Menurut Devi, kasus yang dialami DW dengan iming-iming uang fantastis, perempuan bawah umur itu justru mengalami penyiksaan yang keji saat di Tiongkok. “Dia (DW) mengaku disiksa. Dan tak pernah komunikasi dengan keluarganya. Dia punya paspor dan lolos ke Tiongkok. Nah, ketika ditelusuri, semua dokumen keberangkatannya dipersiapkan oleh agen dan mak comblangnya,” bebernya.
Kinerja sindikat TPPO disebutnya sangat rapi. Bahkan keluarga korban bisa dikelabuhinya.
“Dokumen korban semua dibuat di Singkawang. Sehingga seloah-olah korban DW itu warga Singkawang. Padahal sesungguhnya ia warga Pontianak,” papar Devi.
Modus sindikat TPPO trans internasional itu modusnya beragam. Pengantin pesanan salah satu modusnya.
“Tujuannya untuk diekploitasi seks atau secara ekonomi, ketika sampai di negara pemesannya,” katanya.
Devi menyebutkan pernikahan pesanan atau kawin kontrak bukanlah pernikahan yang resmi. Tidak ada pencatatan pernikahan di Dukcapil atau lembaga resmi pemerintah. “Hanya menikah begitu saja. Difoto, sudah. Dibawa ke Pekong, selesai,” katanya.
Sebagian, pengantin prianya, didatangkan khusus dari Tiongkok yang dokumen pernikahan kontraknya diurus oleh agen dan Mak Comblang.
“Dan, banyak sekali oknum yang terlibat di dalamnya. Mulai dari oknum Catatan Sipil, oknum Imingrasi, ada juga oknum yang berlindung dibalik jabatan aparat penegak hukum,” ungkap Devi.
Dari kasus DW, Devi menyebut iming-iming mahar perkawinan mencapai Rp45 juta untuk diberikan ke perempuannya. Ongkos akomodasi agen dan comblang, perjalanan dari Tiongkok ke Jakarta, termasuk fee nya, satu pengantin pria Tiongkok itu bisa menghabiskan uang Rp100 sampai Rp300 juta.
“Yang sampai ke korban paling Rp45 juta sampai Rp50 juta. Selebihnya mengalir ke jaringan sindikat,” ujarnya.
Bagi orang yang kurang mampu, menurut Devi, mahar Rp45 juta atau Rp50 juta itu sudah luar biasa. Cukup menggiurkan. Padahal uang segitu hanya bisa beli motor. “Belum cukup beli rumah, misalnya,” tukas dia.
Yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai TPPO ini, adalah mengedukasi masyarakat. Supaya tidak tergiur dengan janji-janji para comblang itu.
“Karena yang untung besar adalah comblang dengan sindikatnya,” paparnya. Devi memastikan, wanita yang menjadi target perkawinan pesanan, tetap menjadi orang-orang dirugikan.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Mohamad iQbaL