Usaha Pariwisata Wajib Punya TDUP

Daya Saing Hadapi MEA

Ilustrasi

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI mendorong perusahaan pariwisata di Kalbar memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk meningkatkan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.
TDUP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh usaha-usaha pariwisata di Kalbar. Pemilik Usaha Pariwisata diberikan waktu sebelum 3 Oktober 2016 untuk melakukan pendaftaran dan memiliki TDUP. “TDUP hal yang diperlukan dalam peningkatan daya saing. Bukan sekedar tanda usaha, tapi juga sebagai standarisasi atau sertifikasi usaha pariwisata,” kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar RI, Agus Priyono ditemui saat kegiatan Bimtek/Diseminasi Standar Usaha Pariwisata se Provinsi Kalbar di hotel Orchard Pontianak, Kamis (19/5).
Selain itu, TDUP juga diperlukan dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata atau tidak sesuai standar. “Oleh karena itu, TDUP merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata,” jelasnya.
Ia mengatakan TDUP merupakan amanah Undang-Undang. Untuk mengurusnya tidak rumit, sebentar, dan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Karena amanat Undang-undang maka setiap perusahaan pariwisata wajib memiliki TDUP. Dan Kemenpar sudah dua tahun lebih mensosialisasikan TDUP ke berbagai daerah,” ungkap Agus.
Di era MEA, persaingan bukan hanya sesama yang di Indonesia, tetapi perusahaan-perusahaan pariwisata negara lainnya di ASEAN. Karena mereka masuk untuk bersaing dengan pengusaha pariwisata di Kalbar.”Karena itu, Kemenpar RI terus mendorong perusahaan pariwisata di Kalbar segera mendaftarkan usahanya guna mendapatkan TDUP,” serunya.
Agus menjelaskan, izin TDUP ini dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Kementerian Pariwisata RI hanya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melayani pengurusan TDUP. TDUP terdiri dari Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa transportasi wisata, kawasan wisata, obyek dan daya tarik wisata, penyelenggaraan rekreasi dan hiburan umum, jasa pramuwisata, makanan dan minuman dan lainnya. “TDUP juga untuk pengembangan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” pungkas Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kalbar, Simplisius mengatakan adanya TDUP ini merupakan salah cara untuk mengangkat para pelaku usaha agar mereka benar-benar melaksanakan tugasnya secara resmi dan terjamin legalitasnya.” TDUP bukan mempersulit, justru memberikan dan mempelancar usaha pariwisata itu sendiri,” sebutnya.
Simplisius menjelaskan apabila usaha pariwisata punya TDUP akan memberikan kemudahan. Salah satunya, apabila memerlukan modal usaha dapat mengajukan pinjaman modal di perbankan.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Arman Hairiadi