eQuator.co.id – Jakarta-RK. Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Pembentukan tim itu dituangkan dalam surat bernomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Polri melibatkan sejumlah petingginya dalam tim gabungan itu. Bahkan, Kapolri menjadi penanggung jawab tim itu.
Selanjutnya ada Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang menjadi wakil penanggung jawab. Merujuk surat itu, Tito menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz sebagai ketua tim gabungan.
Pembentukan tim itu dituangkan dalam surat bernomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menjadi penanggung jawab tim gabungan tersebut.
Sejumlah petinggi Mabes Polri ditugasi untuk memberikan asistensi. Antara lain Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Merujuk surat itu, Tito menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz sebagai ketua tim gabungan. Wakilnya adalah Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Tim itu juga melibatkan Brigjen Wahyu Diningrat selaku Kasubdit Analisis dan Evaluasi dan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Kasubdit Humas. Selanjutnya, ada Kombes Slamet Uliandi yang ditugasi sebagai Kasubdit Analis/IT, Kombes Roycke Harry Langie (Kasubdit Penyidikan), AKBP Herry Raymond Siagian (Kasubdit Penyelidikan), dan AKBP Jaya Putra (Kasubdit Bantuan Teknis).
Tim bentukan Kapolri itu juga melibatkan lima penyidik KPK. Selain itu, ada tujuh orang sebagai pakar, di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan dua mantan komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.
Total, tim itu berjumlah 65 orang. Jumlah itu juga termasuk lima orang anggota Densus 88 Antiteror.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM. “Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, masa tugas tim berlaku selama enam bulan. “Surat perintah berlaku untuk enam bulan,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu. (jpnn/JPG)