Untan Tak Termasuk, Asal Api Tanah Warga

Tiga Lahan Terbakar Dipasang Plang

PLANG. Penancapan plang disalah satu lahan terbakar di Jalan Parit H Husin 2, Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Sabtu (25/8). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak tentang Larangan Pembakaran Lahan diterapkan. Pemerintah Kota Pontianak memasang plang ditiga lokasi lahan yang terbakar, Sabtu (25/8).

Plang bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’. Pemasangan ditiga lahan wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Masing-masing di Jalan Parit H Husin 2 Kelurahan Bansir Darat, Jalan Parit H Husin 2 Ujung Bangka Belitung Darat, dan Jalan Sepakat 2  Bansir Laut.
“Alhamdulillah kita hari ini memasang plang bahwa tanah ini dalam pengawasan pemerintah kota Pontianak” kata Sekcam sekaligus Plh Camat Pontianak Tenggara, Dona Katrina ditemui di lokasi pemasangan plang Jalan Parit H Husin 2.
Penancapan plang dibantu pihak terkait dan para relawan ini masih bersifat dugaan. Karena masih perlu dilakukan investigasi. Dari informasi yang diperolehnya dari warga, lahan terbakar di Jalan Parit H Husin 2 sekitar satu hektare. Antara jalan raya menuju lahan ini ada jembatan penghubung. Namun belum tampak rampung.

Lahan di Jalan Parit H Husin 2 Ujung yang terbakar lebih dua hektare. Sedangkan di Jalan Sepakat 2 dekat Universita Tanjungpura (Untan) sekitar satu hektare lahan yang terbakar. Tapi yang diberi plang bukan kawasan lahan yang terbakar dekat Fakultas Farmasi Untan. Namun agak jauh dari lokasi tersebut. Lahan itu dituding merupakan titik awal api. “Informasi dari pihak kelurahan masih dalam tanah Untan, namun kemungkinan tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat,” ujarnya.

Dona mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Usai pemasangan plang, selanjutnya akan menyurati Wali Kota Pontianak. Kemungkinan pihak Kecamatan yang akan memanggil pemilik lahan. “Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Dari pihak kecamatan tidak bisa juga langsung memanggil pemilik lahan. Pihaknya butuh bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat titik koordinat lahan terbakar.

“Karena dari informasi masyarakat bahwa tanah ini adalah tanah si A atau B. Jadi kita tidak bisa untuk langsung percaya,” sebutnya.
Dijelaskan dia, di Pontianak Tenggara ada lebih dari 10 lahan yang terbakar. Untuk sementara pihaknya hanya memasang tiga plang. Sambil berjalan, sisanya nanti juga akan dipasang plang.
Sesuai Perwa Pontianak Nomor 55 Tahun 2018, Camat diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat berita acara kebakaran lahan. Apakah terbakar lantaran disengaja atau tidak. “Jadi dengan Perwa itu kami dari kecamatan harus mendukung dan melaksanakannya,” ucapnya.
Kedepan kata dia, pihaknya akan masukan ke dalam data base. Karena ada sanksi bagi pemilik yang lahannya sengaja dibakar. Yaitu lahan dibekukan selama lima tahun untuk pemberian izin pendirian dan penggunaannya. Apabila sudah ada izin, maka akan dicabut.
Jika lahan yang terbakar karena tidak di sengaja, maka pemilik lahan dianggap lalai. Lantaran pemilik lahan tidak menjaganya. Sanksinya dibekukan selama tiga tahun. “Jadi ada perbedaan kalau untuk lahan yang tidak sengaja terbakar dengan yang disengaja,” tutup Dona.
Sementara itu, Koordinator Posko Bersama Lawan Asap, Awaludin Razab mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan Pemkot tersebut. Bahkan dari tim advokasi mereka mendorong ke ranah hukum. Mengawal terus hingga kasus tersebut ada keputusan tetap secara hukum.
“Kita ingin ada efek jera bagi pemilik lahan atau si pelaku pembakaran, karena yang merasakan dampak ini bukan satu dua orang, tapi masyarakat secara luas,” tuturnya.
Dikatakannya, biaya pengobatan bagi terpapar asap cukup tinggi. Maka pihaknya ada ketegasan. “Sehingga tahun-tahun ke depan tidak terulang lagi kondisi seperti ini,” pungkasnya.

 

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi