eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan tahun 2017 sebesar Rp1.882.900. UMP ini, upah bulanan terendah yang diterima pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Kepastikan ini melalui surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 734/DISNAKERTRANS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalbar tahun 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalbar, M Ridwan mengatakan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor peraturan 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.
“Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2017. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (31/10).
Gubernur dapat tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertentu atau yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2016.
“Kita tetap merujuk kepada formulasi kebijakan nasional yaitu upah minimum tahun berjalan, Inflasi, plus pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Ridwan, penetapan UMP ini Kalbar atas usulan dewan pengupahan. Sementara, UMK diusulkan masing-masing kabupaten/kota yang akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. UMK merujuk pada UMP. Namun, terkadang UMK melebihi dari UMP.
Menurutnya terdapat 14 provinsi yang mematuhi acuan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yaitu Kalbar, Aceh, Sumut, Kepulauan Riau, Jambi, Jabar, Banten, Kalsel, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo.
“Provinsi Kalbar termasuk 14 Kabupaten/Kota di Kalbar mematuhi aturan penetapan UMP, dan tahun 2017 juga tetap merujuk pada formula PP 78 tahun 2015,” jelas Ridwan.
Ia menegaskan bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapkan ini tentunya ada sanksi lantaran hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan untuk melaksanakan sesuai UMP.
“Bagi perusahaan bisa mengajukan keberatan ada batas waktunya. Kalau merasa keberatan silahkan mengajukan keberatan nanti akan kita pertimbangkan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang merasa perusahaannya tidak menerapkan keputusan tersebut agar melaporkan ke pihaknya. “Silakan sampaikan nanti kita akan mengambil tindakan sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan,” demikian Ridwan.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Arman Hairiadi