eQuator – Sintang-RK. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang Rp200 Ribu, dari Rp1,6 juta tahun ini menjadi Rp1,8 Juta pada 2016.
“UMK Sintang 2016 ini udah sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) masyarakat Sintang,” kata Florensius Kaha, Kepala Dinsosnakertrans Sintang kepada wartawan, Rabu (18/11).
UMK Sintang 2016 yang telah ditetapkan ini, jelas Kaha, akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk dikaji ulang. Jadi, penetapan ini semacam pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
Penetapan UMK Sintang 2016 ini, tambah dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 79/2015) tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden RI. “Jadi kita bukan asal-asalan. Tetapi ada aturan yang mengacu penetapan itu semua,” tegas Kaha.
Dia mengungkapkan, sebelum menetapkan UMK Sintang 2016 tersebut, Dinsosnakertrans terlebih dahulu membahasnya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang. “Kita tidak bisa mengira-ngira saja dalam menetapkan UMK ini,” katanya.
Dinsosnakertrans bersepakat dengan Dewan Pengupah dalam menetapkan UMK 2016 ini merupakan sejarah baru di Kabupaten Sintang. “Karena baru sekarang Dewan Pengupahan sepakat untuk mengajukan satu angka. Meskipun beberapa kali rapat harus adu argumen, tetapi pada akhirnya semua setuju,” ujar Kaha.
Dia optimis para pekerja di Sintang akan menerima penetapan UMK 2016 tersebut, lantaran nilainya lebih tinggi dari tahun ini. Demikian pula dengan para pengusaha, tentu akan mengikutinya, karena kenaikannya tidak terlalu besar. (Adx)