Uang Buat Beli Bibit Ikan Jadi Modal Judi

Lokasi Sabung Ayam di Rasau Jaya Digerebek

PERIKSA PEMAIN JUDI. Dua penyedia tempat dan pemodal perjudian jenis sabung ayam diperiksa anggota Reskrim di Mapolsek Rasau Jaya, Kamis (24/11) malam. OCSYA ADE CP

eQuator.co.idRasau Jaya-RK. Sudah lama beraktivitas, bahkan sering diperingati, namun tak diindahkan. Akhirnya lokasi judi sabung ayam di Patok 20, Desa Rasau Jaya I, Rasau Jaya, Kubu Raya digerebek Unit Jatanras Reskrim Polsek Rasau, Kamis (24/11) sore.

Sedikitnya 17 dari 50-an orang yang berada di lokasi perjudian berhasil diciduk empat anggota Jatanras. Selain itu, tim yang dipimpin Brigadir Andi Aso, terdiri dari Bripka Mubin, Brigadir Yudi dan Briptu Andre ini juga menyita 12 sepeda motor pengunjung di lokasi perjudian. Turut disita, enam ayam jago yang dijadikan sarana perjudian, lapak perjudian serta uang Rp6,64 juta.

“Kita hanya berempat saja. Orang-orang yang diamankan beserta barang bukti lainnya kita angkut ke Mapolsek pakai truk,” kata Andi kepada Rakyat Kalbar usai melakukan penggerebekan.

Dijelaskan Andi, penggerebekan dilakukan, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah. Padahal, sudah kerap diperingati kepolisian agar tidak ada lagi perjudian tersebut. Bahkan, anggota Jatanras sudah tahu besaran pasangan perjudian sabung ayam ini, paling kecil Rp10 ribu dan paling besar tiada batas.

“Kita sudah lakukan upaya preventif dan preemtif. Namun tak diindahkan. Terpaksa kami lakukan penegakan hukum,” tegas Andi.

Saat penggerebekan berlangsung, para pemain judi maupun penonton kocar kacir melarikan diri. Terpaksa satu tembakan peringatan dari anggota Jatanras dilepaskan ke udara, agar mereka tetap di tempat. “Tak ada perlawanan, cuma kejar-kejaran saja. Kami kemudian berikan sekali tembakan peringatan,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda Dwi Agus Purnomo mengatakan, hingga saat ini jajarannya masih memeriksa secara intensif, tiga dari belasan orang yang diamankan. Ketiganya adalah Kibul warga Rasau Jaya I sebagai penyedia tempat, Ng Hiang Hak warga Purnama, Pontianak Selatan dan Aui warga BTN Teluk Mulus, Sungai Raya yang diduga sebagai pemodal.

“Sementara masih kita proses pemeriksaan. Masih kita ambil keterangannya dan lengkapi keterangan saksi untuk menetapkan tersangka atau tidaknya. Karena tidak serta merta setelah menangkap langsung menetapkan tersangka,” jelas Agus.

Pemeriksaan ini, lanjut Agus, masih difokuskan terhadap ketiga orang tersebut. Sementara yang lainnya hanya sebagai saksi. Besar kemungkinan ketiganya akan menjadi tersangka, jika dilihat dari perannya masing-masing.

“Mengarahnya ke situ, karena mereka bertiga ini diduga sebagai pemodal dan penyedia tempat. Cuma belum bisa kita pastikan. Jika semua sudah lengkap, maka akan kita jadikan mereka bertiga sebagai tersangka,” tegas Agus.

Selama penyidikan, kata Agus, ketiga orang ini akan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pontianak. Jika terbukti, maka ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Kepada Rakyat Kalbar, Ng Hiang Hak mengaku baru sekali berjudi di lokasi Patok 20 dekat pemakaman umum itu. Pun, saat digerebek, pengusaha ikan ini baru saja sekali pasang.

“Baru sekali pasang, 50 ribu jak. Suka-suka jak, pas ketemu kawan dan diajak. Eh lalu kena tangkap. Uang enam juta rupiah yang di kocek untuk beli bibit ikan pun dijadikan barang bukti,” ujarnya. (oxa)