eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jelang akhir tahun 2018 kemarin, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika. Yang diduga kuat berhubungan dengan jaringan internasional.
Pengungkapan yang dilakukan malam hari tersebut berhasil mengamankan sedikitnya empat orang tersangka. Dengan barang bukti berupa 1.900 gram sabu, 2.000 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi.
KBO Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Adi Tri menuturkan, empat tersangka yakni tiga pria dan satu wanita itu, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Empat tersangka ini diamankan dari dua rumah yakni Jalan Ya’ M. Sabran, Gang Sunan Kalijaga, Kecamatan Pontianak Timur dan Jalan H. Rais A Rahman,“ katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/1) sore.
Keempat tersangka tersebut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 28-29 Desember 2018. Adi Tri menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya praktik transaksi narkotika di salah satu rumah di Jalan Ya’M Sabran.
Mendapati informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasil penyelidikan di lapangan anggota pun menduga adanya indikasi praktik peredaran narkoba di rumah tersebut. Sehingga Jumat, (28/12) sekira pukul 21.00 WIB, pelakunya langsung diamankan.
“Kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah Jalan Ya’ M Sabran, yakni tersangka pria berinisial PA (38) dan TS (27), kemudian Bunga yang perempuan asal Indramayu yang juga merupakan istri PA,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapati barang bukti 100 gram sabu. “Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat isap narkoba, tiga unit ponsel dan uang tunai 1,5 juta rupiah,” ucapnya.
Belum sempat meninggalkan rumah pelaku, di Jalan Ya’ M Sabran, HR adik sepupu PA pun mendatangi rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor. “Selanjutnya kepada HR juga dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika di saku belakang kanannya dengan berat 0,5 gram. Dan dilakukan penyitaan dua HP serta sepeda motor,” ungkapnya.
Selanjutnya para tersangka kemudian diamankan petugas ke Ditresnarkoba Polda Kalbar guna dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (29/12) anggota Dirtresnarkoba kembali melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka lain yakni JM di salah satu rumah di Gang bukit Raya, Jalan H Rais A Rahman.
“Hasil penyelidikan tersebut akhirnya tersangka JM (41), warga Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur tersebut berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 1,8 gram dalam tiga bungkus plastik bening yang tersimpan di tas renselnya,” paparnya.
Selain itu, masih di rumah Gang Bukit Raya petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa empat paket ganja yang sudah dilapisi plastik hitam dan dibalut lakban coklat seberat 2.000 gram serta tiga butir pil ekstasi.
“Dari tangan tersangka JM kita berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar 38 juta rupiah, empat HP serta mobil Nissan Juke,” paparnya lagi.
Adi Tri mengaku, dari hasil penyelidikan tersebut, kuat dugaan sabu dan ekstasi itu didapatkan dari negara tetangga Malaysia. “Sementara ganja masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Lanjut Adi, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pontianak dan sekitarnya. “Jadi untuk distribusi di wilayah Kota Pontianak. Karena JM salah satu tersangka memiliki jalur khusus menjadi pemasok di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Dari empat tersangka tersebut, PA merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas pada Agustus 2018.
Dirinya pun menduga ada indikasi pengendali narkoba ini dari dalam Lapas. “Indikasinya ada karena selama ini yang sudah kita petakan mayoritas pengendali utamanya dari dalam Lapas. Jadi mereka yang punya komunikasi, punya jaringan mengatur peredaran, baik itu yang dari luar masuk ke dalam. Maupun di dalam disebarkan ke kota-kota dan kabupaten lainnya,” terangnya.
“Total barang bukti yang diamankan dari ketiganya berupa 1.900 gram sabu, ganja 2000 gram, dan ekstasinya sebanyak 3 butir,” jelasnya lagi.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk dapat mengklasifikasikan peran dari masing-masing tersangka. “Kalau tersangka JM sendiri kita klasifikasikan bandar,” imbuhnya.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolda Kalbar. Mereka dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 dengan ancaman penjara lima sampai 20 tahun penjara.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP