eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat meminta pemerintah memberikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada tenaga kerja atau buruh yang tidak mampu dan rentan, agar diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah kita ada 12 tuntutan pada May Day kemarin, kita berharap pemerintah juga memberikan PBI kepada buruh yang tidak mampu dalam BPJS Ketenagakerjaan,“ ungkap Koordinator KSBI Kalbar, Suherman, kemarin.
Sementara 12 tuntutan yang dilayangkan oleh KSBI Kalbar dalam May Day, diantaranya meminta agar menaikkan daya beli buruh dan mayarakat Indonesia dengan mencabut atau merevisi PP Pengupahan No 7878/2015 dan tolak politik upah murah. Serta pemerintah harus dapat mengendalikan harga sembilan bahan pokok agar stabilitas harga bahan pokok di pasar murah dan terjamin.
“Kedua, kita minta penghapusan sistem, outsorching, untuk semua jenis pekerjaan, dan mengangkat para buruh outsorching baik di swasta dan BUMN menjadi pekerja tetap,” katanya.
Ketiga yaitu merevisi kembali UU No2/2004tentang PPHIserta sahkan RUU PRT dan revisi UU PPTKILN. Empat yaitu, meminta meningkatkan kuliatas dan pelyanan jaminan kesehatan dengan meningkatkan dana kesehatan dari APBN, revisi sistem tarif INA CBG’S perbaiki layanan dan fasilitas fasilitas kesehatan di BPJS Kesehatan.
Keenam, KSBI meminta agar buruh juga dapat disediakan perumahan murah dan transportasi murah. Lalu berlakukan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan catatan tingkatkan kontribusi iuran dari pengusaha dan subsidi pemerintah, serta melibatkan serikat buruh dalam pengawasannya secara tripartit.
“Selanjutnya yaitu dengan memberlakukan kebijakan jaminan pensiun dan merevisi surat edaran Mahkamah Agung yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003,” papar Suherman.
Di samping itu, pihaknya juga menuntut agar pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Bagi seluruh buruh atau pekerja termasuk honor daerah dan guru-guru honorer.
“Kita juga berharap pemerintah memberikan bantuan bagi PBI kepada pekerja rentan dan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ungkapnya.
Sementara untuk pegawai teknis, bahwa agar ditempatkan pegawai teknis sesuai dengan bidang-bidang dan keahliannya masing-masing. Serta mediator secara proporsional di setiap kabupaten/kota di Kalbar. “Dan Kalbar harus sudah memiliki mediator sehingga dapat menangani kasus-kasus dan permasalahan ketenagakerjaan,” terangnya.
Terkahir, pihaknya juga berharap di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan digitalisasi serta revolusi industri 4.0, pemerintah perlu mempersiapkan keterampilan bagi buruh atau pekerja dengan skil yang memiliki kompetensi keahlian di Kalbar.
Hal ini dalam rangka menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing yang sekarang sudah mulai masuk dan bekerja di perusahaan yang ada di Kalbar.
“Dan memberdayakan buruh atau tenaga kerja lokal dalam menduduki posisi penting di perusahaan. Serta memberikan keterampilan dan pelatihan sesuai dengan bidang keahliannya kepada buruh atau pekerja lokal oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Laporan: Nova Sari
Editor : Andriadi Perdana Putra