eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tunjangan khusus guru terus menjadi polemik. Pasalnya, ada guru yang mengajar di desa kategori mandiri diberikan tunjangan khusus. Sebaliknya, guru yang mengajar di desa tertinggal tidak diberikan.
Anggota Ombudsman RI, Achmad Su’ady mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait berusaha kembali memvalidkan data. Agar sasaran yang kurang tepat bisa diperbaiki. “Supaya niat baik pemerintah ini dapat terealisasi dengan data yang valid,” katanya saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Penetapan Penerima dan Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru di Provinsi Kalimantan Barat di salah satu restoran di Kota Pontianak, Jumat (30/11).
Dijelaskan dia, FGD yang diprakarsai Ombudsman Kalbar ini
sebagai wadah bagi Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Kalimantan Barat dalam menanggapi keluhan pemberian tunjangan khusus bagi guru daerah tertinggal dan sangat tertinggal yang tidak sesuai kenyataan.
“Misalnya ada guru yang mengajar di desa mandiri mendapatkan, tapi di daerah tertinggal tak dapat. Jadi dalam FGD ini kami ingin memperjelas bagaimana posisi dan kemungkinannya,” ujarnya.
Diakui Achmad, belum ada keputusan mengenai terkait permasalahan ini. Walau Ombudsman RI sudah mendengar dan memanggil kementerian yang terlibat dalam program tunjangan khusus guru ini. Yaitu Bappenas, Kemendikbud, dan Kemendes PDTT.
“Jadi sampai hari ini kita sedang memperjuangkannya, agar kedepan pemberian tunjangan itu tidak ada yang salah sasaran. Salah sasaran itu tidak semuanya hanya beberapa,” jelasnya.
Dijelaskan dia, Kemendikbud juga sedang berusaha memperbaiki data. Walau data itu bukan porsinya Kemendikbud, melainkan Kemendes PDTT. Tapi yang menetapkan data itu Bappenas. “Jadi ada kaitannya dan sedang kita perjuangkan,” tukas Achmad.
Sementara Kassubag Data dan Informasi Dirjen GTK Kemendikbud RI Rohimat mengatakan, kementerian atau lembaga ingin memberikan sebuah bantuan harus mengacu kepada salah satu kementerian yang memiliki kewenangan dalam menetapkan data. Dalam hal ini, Kemendes PDTT. Sebagaimana dalam pertemuan yang diinisiasi Bappenas sebelumnya.
“Ya di Kemendikbud memang ada pemberian terkait dengan tunjangan khusus guru,” jelasnya.
Kemendikbud kata dia, ingin memberikan kesejahteraan dan apresiasi kepada guru-guru yang berdedikasi. Lantaran sudah mengabdikan dirinya di daerah tertinggal.
“Di dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, tunjangan khusus diberikan kepada guru-guru yang berada di desa sangat tertinggal,” paparnya.
Sebelum Permendikbud itu berlaku, pemberian tunjangan berdasarkan Keputusan Keputusan (SK) Bupati masing-masing kabupaten. Yakni sejak pertama tunjangan khusus itu dicairkan tahun 2014-2016.
Berdasarkan instruksi Bappenas, sejak 2017 Kemendikbud menggunakan data indeks desa membangun (IDM) yang dikeluarkan Kemendes PDTT. IDM merupakan salah satu instrumen yang disebarkan Kemendes PDTT kepada daerah dalam menentukan kategori desa.
Namun informasi Kemendes PDTT, dari 74 ribu desa di Indonesia hanya 4 ribu yang terdata. Sehingga bisa terjadi kemungkinan ada ketidaksesuaian di lapangan.
“Sekali lagi, kami melakukan ini karena ada imbauan dari Bappenas. Supaya jangan sampai kementerian yang memberikan bantuan, tapi tidak sinkron,” tuturnya.
Berkaitan data kategori desa Kemendes PDTT tersebut, ada tiga kementerian yang menggelontorkan bantuan. Yaitu Kemendikbud, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian PUPR. “Harapnnya dengan program itu, desa bisa bertambah maju,” sebutnya.
Jika ada imbauan kebijakan lagi kepada kabupaten/kota, Kemndikbud akan mematuhinya. Menurutnya, perubahan aturan itu karena dalam pemberian tunjangan khusus guru memerlukan lembaga pengontrol, yakni Kemendes PDTT.
“Kalau sekarang diberikan ke daerah, maka kita tidak punya wasit. Yang menjadi wasit itu adalah Kemendes PDTT,” ungkapnya.
Sebenarnya kata dia, Kemendikbud tidak ada ketakutan penyalahgunaan anggaran. Karena pihaknya hanya sebagai pengguna data. “Dan apapun yang menjadi arahan dari Bappenas akan kami lakukan,” ucacpnya.
Saat ini pihaknya berpegang pada pernyataan Bappenas dan data Kemendes PDTT. Itulah acuan dan sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi