Tunggakan Pajak Kendaraan Tinggi, Sebelas Ribu Wajib Pajak Tunggak Pajak

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomo 54 tentang pemberian keringanan pajak kendaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sepertinya belum dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak.

Pasalnya, hingga saat ini tunggakan pajak kendaraan bermotor di Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sintang masih tergolong tinggi mencapai sebelas ribu wajib pajak.

“Ya. Untuk tunggakan masih cukup tinggi. Sejak Januari hingga oktober 2016 mencapai sebelas ribu wajib pajak,” kata Trajudin, Kepala UPPD Provinsi Kalbar, Samsat Sintang, kemarin.

Berbagai upaya sudah dilakukan UPPD Samsat Sintang. Mulai dari razia gabungan hingga door to door ke rumah-rumah warga. Bahkan Samsat Sintang juga sudah melakukan sosialisasi hingga ke kecamatan-kecamatan terjauh di Kabupaten Sintang.

“Kalau upaya sudah kami lakukan. Kami rutin melakukan razia gabungan bersama Polri, hanya saja untuk ke kecamatan tahun ini tidak kami lakukan karena terbentur dana,” imbuhnya.

Karena itu, ia berharap masyarakat Kabupaten Sintang yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat segera melunasinya. Manfaatkan keringanan denda pajak yang diberikan pemerintah.

“Kami melihat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomo 54 tentang pemberian keringanan pajak kendaran bermotor belum dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan yaitu hingga tanggal 31 Desember 2016,” tukasnya.

Trajudin juga mengaku sudah menemui Bupati Sintang Jarot Winarno, berharap Pemkab dapat membantu memberikan himbauan kepada masyarakat wajib pajak. “Selasa lalu sudah bertemu Pak Bupati,” akunya.

UPPD Samsat Sintang kata Trajudin pada tahun ini menargetkan peroleh pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok mencapai Rp61 milyar. Hanya saja ia pesimis target tersebut tercapai di akhir tahun 2016. “Saat ini baru sekitar 74 persen,” tukasnya.

Ia menilai belum tercapainya target pajak di UPPD Samsat Sintang dikarenakan karena lemahnya daya beli masyarakat di Kabupaten Sintang. Dari data yang ada pembelian kendaraan bermotor di Kabupaten Sintang mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2012 lalu jumlah pembelian kendaraan di sejumlah showroom mencapai seribuan unit. Namun pada 2016 ini hanya berkisar 400-an kendaraan. Artinya ada penurunan sekitar 50 persen. “Ini salah satu penyebab tidak tercapainya target 61 Miliyar,” pungkasnya.

 

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar