Tukang Kempis Ban Mobil Malah Langgar Aturan

Mobil Dishubkominfo Parkir di Kawasan Terlarang

Jelas-jelas terlihat rambu tanda dilarang parkir. Tetapi mobil patroli Dishubkominfo Kota Pontianak malah parkir sembarangan bersamaan dengan mobil lainnya. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penegakan hukum yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak terhadap pengendara pakir di badan jalan dan tempat larangan parker, ternyata tak diterapkan terhadap instansinya sendiri.

Beberapa waktu lalu, mobil patroli Dishub KB 111 AJ yang kerap kali digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara dengan cara mengempiskan dan mencabut pentil ban, terlihat terparkir di tempat tak layak alias kawasan larangan parkir bergambar P (coret), tak jauh dari rumah dinas Wakil Gubernur Kalbar.

Ulah pegawai Dishubkominfo Kota Pontianak itu mendapat kecaman keras dari masyarakat Kota Pontianak. Dishubkominfo kerap kali melakukan penertiban dengan cara yang arogan, bahkan meresahkan masyarakat.

“Mereka (Dishubkominfo) melarang kita parkir di badan jalan. Kemudian mengempiskan serta mencabut pentil ban kita. Tapi mereka saja parkir seperti itu. Lalu siapa yang menindak mereka?” kesal Hadi, warga Kota Pontianak ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/5).

Hadi mengaku ban mobilnya pernah dikempiskan saat parkir di Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan. Saat itu dia benar-benar tidak terima atas apa yang dilakukan pegawai Dishubkokinfo Kota Pontianak.

“Kita parkir di jalan itu, karena kita memenuhi undangan acara di Imigrasi. Di halaman Imigrasi sendiri sudah penuh kendaraan dan tidak muat. Tapi petugas Dishubkominfo malah main kempiskan ban dan cabut pentil. Inikan arogan,” kesal Hadi.

Hadi minta Dishubkominfo jangan tebang pilih. Banyak di Kota Pontianak ini kendaraan parkir di badan jalan, bahkan di kantor-kantor pelayanan masyarakat.

“Itu di Jalan Sumatera (Johan Idrus) Kecamatan Pontianak Selatan, banyak mobil parkir di badan jalan. Kemudian di Jalan Tamar, Pontianak Kota. Belum lagi petugas parkir yang menggunakan badan jalan. Tindak itu semuanya,” tegas Hadi menantang Dishubkominfo Kota Pontianak untuk meratakan parkir yang memggunakan badan jalan di Kota Pontianak.

“Dishubkominfo betul, parkir memang harus ditata dan harus ditertibkan, tapi jangan arogan. Setidaknya mendengarkan penjelasan terlebih dahulu dari pengendara. Kalau seperti itu kan, nyaman benar mereka. Bukannya melayani dan menjelaskan kepada masyarakat terlebih dahulu,” imbuhnya.

Tetapi kalau langsung main tindak (kempis dan cabut pentil ban), mestinya tindak saja semuanya. “Banyak itu kendaraan parkir di badan jalan. Baik itu di kantor-kantor pelayanan masyarakat maupun tempat umum, bahkan orangtua menjemput anaknya di sekolah pun ada parkir di badan jalan dan menyebabkan kemacetan. Kalau semua ditindak tegas, saya rasa akan ada efek jeranya, kalau tebang pilih, malah membuat masyarakat kesal,” papar Hadi.

Wahyu, warga Kota Pontianak lainnya juga komplain terkait oknum juru parkir yang menarik tarif Rp2000 per sepeda motor. “Saya resah. Saya minta Dishubkominfo juga menindak hal seperti ini. Bukan masalah uangnya. Tapi caranya, kalau aturan Rp1000 ya harus Rp1000. Ini mau dikasih Rp1000 malah juru parkir tetap menekankan ke kita Rp2000,” kesal Wahyu.

Penarikan tarif Rp2000 parkir kendaraan sepeda motor ini kerap terjadi di warung kopi Jalan Ketapang dan Jalan Hijas. “Termasuk Jalan Gajahmada. Terlagi kalau malam hari itu hampir rata parkir Rp2000 untuk sepeda motor,” katanya.

Wahyu berharap pemerintah memantau praktik-praktir parkir ilegal seperti ini. “Dishub harus turun melihat langsung, jangan bilang tidak ada. Kami masyarakat yang benar-benar merasakannya,” tegas Wahyu. (zrn)