eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebanyak 7 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok batal jadi pengantin. Mereka sedang bersama dua perempuan Indonesia di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6) malam.
Perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus kawin kontrak tersebut berhasil digagalkan Ditreskrimum Polda dan Imigrasi Kalbar. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono memaparkan, mulanya hanya dua WNA asal Tiongkok yang diamankan dari rumah mewah tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, menjadi tujuh orang yang diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI,” ungkapnya, Kamis (13/6) sore.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Didi mengungkapkan, izin tujuh WNA tersebut ke Indonesia hanya kunjungan. “Kunjungan itu berlaku hanya tujuh hari,” jelasnya.
Didi Haryono mengaku masih akan melakukan pendalaman terkait temuan tersebut, apakah mereka melakukan kawin kontrak atau tidak. “Mungkin istilahnya itu, tapi secara hukumnya nanti kita mau tahu dulu, kawin kontrak atau apa. Kalau kawin kontrak kan selesai kontrak selesai, tidak bersama lagi. Ini kawin tanpa surat, tanpa dokumen,” paparnya.
Ditanya terkait dugaan perdagangan orang, Didi mengaku masih melakukan pendalaman. “Tapi kemungkinan iya. Dari wanita-wanita kita, dengan alasan kawin dibawa ke negaranya (Tiongkok, red). Disana diperlakuan lain sebagainya. Kita dalami, kita periksa,” paparnya.
Dia menegaskan, perkawinan antara WNA dan WNI ada aturannya. Sehingga hal tersebut akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum. Nantinya, dari aturan-aturan tersebut, akan diproses mulai dari kedatangan WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung. “Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya,” kata dia.
Sebagai tindak lanjutnya, Polda saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus serupa. Sebab, berangkat dari pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, biasanya mengarah pada satu etnis, seperti di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri di Kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh di Kabupaten Mempawah. “Tapi saat ini sudah bergeser ke Kota Pontianak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Berangkat dari laporan tersebut, Imigrasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap kawin kontrak dengan seorang korbannya, serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agennya.
Disampaikan dia, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini, diiming-imingi akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
Melanjutkan ke proses hukum, Imigrasi Kalbar menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto