eQuator.co.id – Proses hukum penipuan dengan tersangka utama Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus berlanjut. Kemarin (8/11) polisi menetapkan satu tersangka baru. Sedangkan tujuh mahaguru yang sebelumnya diperiksa selama dua hari di Ditreskrimum Polda Jatim mulai kemarin (8/11) dipindah.
Mereka dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Sebelumnya, mereka berada di Mapolda Jatim usai diamankan dari rumah masing-masing pada 6 November lalu.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pemindahan tujuh mahaguru itu dari Polda Jatim ke LPSK untuk mengamankan mereka. Karena, mereka saat ini menjadi saksi kunci. “Agar mereka aman, terhindar dari intimidasi dan intervensi dari pihak luar,” ujarnya.
Pihak Polda Jatim menganggap jika LPSK menjadi tempat paling aman untuk melindungi mereka. Alasannya, mereka dijaga petugas. Selain itu, pihak dia mengganggap penyidik akan lebih mudah melakukan pemantauan. ”Karena orang yang berkunjung harus dikenal ataudari pihak keluarga,” terang lulusan Akpol 1991 itu. ?
Argo melanjutkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain berusaha mengatur keterangan ketujuh mahaguru ini. Keterangan mereka masih dibutuhkan oleh penyidik sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan bisa didatangkan.
Status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi. Dan diperkirakan akan sulit untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena dalam keterangannya selalu menyatakan tidak mengerti apa-apa. Tidak ada unsur kesengajaan juga. “Mereka tidak tahu apa-apa, ngakunya diajak Karmawi, ngikut saja,” ungkap pria asli Yogyakarta ini.
Sedangkan Karmawi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia dengan sadar melakukan persekongkolan dengan SP Maranathan alias Vijay dan Dimas Kanjeng. Karmawi bertugas merekrut mahaguru tersebut. Dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Dimas Kanjeng melalui Vijay. “Kelihatan tua dan berjenggot,” lanjut Argo.
Disaat yang bersamaan, penyidik juga memeriksa Mahmudiono. Sebelumnya, tim penyidik memanggil tukang jahit jubah Dimas Kanjeng yang lain bernama Zulaiha, warga Kraksaan Probolinggo. Zulaiha adalah istri Dollah yang sudah meninggal.
Menurut keterangan Zulaiha, suaminya pernah mendapatkan order menjahit jubah Dimas Kanjeng. Jumlahnya mencapai tujuh jubah. Tapi karena Ndollah meninggal dunia, order selanjutnya diberikan kepada Mahmudiono. Dia sempat menjahit tujuh jubah. satu berwarna hijau, satu berwarna merah, dan lima buah warna hitam. “Menurut kedua penjahit, pemesanan jubah biasanya bertahap dan penjahit mendapat bayaran lebih dari pemesan pada umumnya,” ujar Argo.
Untuk sementara, Mahmudiono tersebut berstatus saksi. Keterangannya diperlukan untuk memudahkan polisi menentukan modus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Mengenai keterlibatan dalam kasus penipuan, dia tidak terlibat. “jadi memang hanya sebagai tukang jahit, siapa saja boleh dong jahit disana?” Lanjutnya.
Sementara itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Menurut sumber Jawa Pos di Mapolda Jatim, dia adalah Ahmad Zubairi. Dia adalah pengikut Dimas Kanjeng yang bertugas menyediakan perlengkapan padepokan. Termasuk, barang-barang ‘antik’ yang diberikan kepada pengikut. Seperti Arloji, batu akik, patung Sukarno, pecut, keris, ATM dapur dan kantong emas hingga bolpoin laduni. “Dia menyediakan barang-barang tersebut dengan membeli di Pasar Turi,” ujar sumber Jawa Pos.
Zubairi membeli barang-barang tersebut secara grosir. Kemudia, dengan sedikit kreatifitas, dia memodifikasi barang tersebut. Seperti contoh bolpoin Laduni. Bolpoin tersebut sebenarnya adalah pena biasa. Kemudian, isinya dikeluarkan dan diganti dengan pisau kecil. Ada yang berwarna putih, kuning dan hitam. “Menurut pengakuannya, kalau punya bolpoin itu akan mengusai tujuh bahasa,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zubairi adalah DPO dari polres Probolinggo. Dia dicari karena dua anak buahnya terjaring operasi razia jalan raya yang dilakukan polres Probolinggo sekitar bulang Agustus. Saat itu, kedua anak buah Zubairi diamankan karena membawa tujuh koper mata uang asing dalam perjalanan ke Kraksaan.
Saat diinterogasi, kedua pesuruh ini mengaku tidak tahu menahu. Mereka menyebut hanya disuruh Zubairi. Sehingga, Zubairi sempat dimintai keterangan oleh Polres Probolinggo juga. “Ternyata uang tersebut akan dikirim ke padepokan,” lanjutnya.
Dengan begitu, saat ini sudah ada tujuh tersangka terkait kasus penipuan selain tersangka utama Dimas Kanjeng. Mereka adalah Mishal Budianto alias Sahal, Suparman, Karimullah, Vijay, Suryono, Karmawi dan Ahmad Zubairi. (aji)