TSK Karhutla di Kalbar 21 Orang

Nyaris Merambat ke Pemukiman

PADAMKAN API. Tim pemadam kebakaran sedang memadamkan api yang berdekatan dengan pemukiman warga di Jalan Sepakat 2, Pontianak, Senin (12/8). Tim Pemadam for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cuaca kian panas menunggu guyuran hujan tak kunjung datang, membuat kebakaran lahan gambut di beberapa kawasan Kota Pontianak sudah merangsek ke lokasi padat penduduk.

Hingga Senin (12/8), lebih dari 3 hektar lahan gambut terbakar dan mengepulkan asap ke udara di empat lokasi yang berbeda. Antara lain di Jalan Sepakat 2, Sepakat Ujung, Jalan Perdana, dan Jalan Paris 2, Pontianak Tenggara.

Bahkan api yang tak mau kompromi menggerogoti gambut itu sudah mendekati kawasan perumahan padat penduduk di sekitar lokasi. Kondisi itu membuat para petugas dan pemadam kebakaran terus waspada.

Sersan Dua Imam Teguh Santoso, Babinsa Kelurahan Banser Darat yang ikut memadamkan api mengatakan, kebakaran lahan di Sepakat terjadi sejak hari Minggu (11/8). “Dan sejumlah petugas gabungan dari BPBD Kalbar, Kepolisian, TNI dan para Pemadam Swasta ikut kerja keras memadamkan api,” kata Imam yang melihat kondisi sumber air sekitar lokasi sangat tidak memungkinkan.

“Kesulitan utama yang dihadapi petugas pemadam adalah sulitnya ketersediaan air. Sehingga, terpaksa petugas menggunakan sumur warga yang juga mulai mongering,” jelasnya.

Belum diketahui penyebab kebakaran lahan gambut di lokasi padat penduduk tersebut. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus berjibaku melawan api dalam gambut yang asapnya menyesakkan pernafasan.

Sudah 21 Tersangka

Selain langkah pencegahan dan penanggulangan, penegakan hukum gencar dilakukan. Sedikitnya 17 kasus telah ditangani Polda Kalbar dengan mengamankan 21 tersangka tindak pidana Karhutla.

“Itu (21 tersangka) masih perorangan dan belum ada korporasi,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dikonfirmasi Rakyat Kalbar  Senin (12/8) malam.

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode Agustus ini 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus Karhutla. Terbanyak di tiga Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus. Polres lainnya 1-2 kasus,” ungkapnya.

Dari prakiraan Donny, jika melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan terus bertambah. Sebab petugas di lapangan terus bekerja. Tak hanya mengimbau dan mencegah kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

Pada momentum Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar berdoa bersama meminta agar turun hujan di Kalbar. “Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani Karhutla ini,” tegasnya.

Polda kembali mengingatkan agar masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Sebab para tersangka pembakar lahan terancam dengan hukuman kurungan paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

 

Laporan: Tri Yulio HP, Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL