Truk Diparkir, Tas Dimaling

MENCURI. Pelaku Yao Sara Telaumbanua dan barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Mapolsek Pontianak Kota, Jumat (26/8). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menciduk Yao Sara Telaumbanua, 41, pelaku tindak pidana pencurian, Jumat (26/8).

Yao diringkus berdasarkan laporan polisi pada 22 Agustus lalu. Korban melaporkan Yao atas kehilangan tas selempang, disimpan dalam kabin truk yang diparkir di Jalan Kapuas Besar. Dalam tas tersebut berisi uang Rp400 ribu, STNK, SIM B1 dan Sim C. Atas kejadian ini korban merugi Rp2 juta.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya alamat pelaku diketahui. Pelaku kemudian diciduk, barang bukti disita, dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota. Barang buktinya, tas selempang, STNK, SIM B1 dan SIM C,” kata Kompol Alber Manurung, Kapolsek Pontianak Kota.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut sendirian. “Pelaku juga pernah diproses hukum di Mapolresta Pontianak dalam kasus jambret,” jelas Kompol Alber. (amb)