-ads-
Home Rakyat Kalbar Transfer Daerah dan Dana Desa Diperkirakan Mengacu pada Tahun Lalu

Transfer Daerah dan Dana Desa Diperkirakan Mengacu pada Tahun Lalu

Penandatangan Nota KUA-PPAS 2020 oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman, dan Bupati Paolus Hadi, Rabu (21/8)—Kiram

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Nota kesepatakan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 Kabupaten Sanggau resmi ditandantangani pihak eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/8) di aula lantai III gedung DPRD Sanggau. Eksekutif diwakili Bupati Paolus Hadi, sementara legilatif diwakili Wakil Ketua DPRD, Usman, yang juga pimpinan sidang tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Paolus Hadi mengungkapkan, saat ini belum ditetapkan Peraturan Presiden tentang rincian APBN tahun anggaran 2020, dan belum tersedia pula informasi berkenaan dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020.

“Maka perkiraan pagu dana transer yang dianggarkan dalam KUA dan PPAS tahun 2020 masih mengacu pada anggaran beberapa tahun sebelumnya. Khusus dana transfer ke daerah yang berifat earmarked (penerimaan yang sudah ditentukan jumlah alokasi dan penggunaannya) akan dilakukan penyesuaian berdasarkan Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2020 dan informasi resmi yang bersumber dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terang PH, sapaan Paolus Hadi.

-ads-

Ia juga menyebut, guna peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, saat ini sedang dilakukan proses pengintegrasian sistem informasi perencanaan derah, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang jasa hibah bansos, dan pengelolaan barang milik daerah serta perizianan dan sitem informasi lainnya sesuai dengan program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Kosupgah) dari KPK.

“Untuk itu diperlukan komitmen kita bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya berkenaan dengan konsistensi perencanaan daeran dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah bansos, pengelolaan barang milik daerah dan perizinan di daerah,” ujarnya.

PH juga menyampaikan terimakasih pada DPRD selaku mitra kerja, yang telah menyepakati KUA-PPAS tahun anggaran 2020.

“Mengacu pada ketentuan pasan 89 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditanadatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, TAPD menyiapkan rancangan surat daerah kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD,” bebernya.

Ia juga berharap tercipta konsistensi progam dan kegiatan pembangunana daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran (KUA, PPAS, APBD dan DPA SKPD).

“Serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (KiA)

Exit mobile version