eQuator.co.id – KAYONG UTARA-RK. Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana menggelar Pelatihan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Gedung Serba Guna Desa Simpang Tiga, Jumat (26/7).
Pelatihan ini dihadiri pejabat dari Dinas SP3PMD Kabupaten Kayong Utara diwakili Kabid Pemdes, Juanik SE sekaligus menjadi narasumbernya.
Juanik mengatakan, pelatihan TPK penting dilakukan karena tiap tahun selalu ada perubahan. Termasuk perubahan Perbup berkaitan dengan TPK.
“TPK tiap desa selalu ada pergantian dari yang lama menjadi yang baru. Sehingga yang lama masih mengetahui aturan yang lama dan yang baru juga harus bisa mengetahui,” terangnya.
Disampaikannya, dalam Perbup Nomor 28, disana disebutkan bahwa pembentukan TPK berdasarkan acuan kementerian terkait yang mewajibkan unsur Kepala Dusun (Kadus) masuk struktur TPK.
Sedangkan, aturan sebelumnya Kadus tidak boleh dilibatkan. “Munculnya peraturan kementerian terkait mengharuskan Kadus masuk sebagai TPK, dan TPK sekarang tidak lagi memiliki Bendahara seperti sebelumnya,” jelasnya.
Dijelaskan Juanik, TPK dibentuk Kepala Desa (Kades) untuk membantunya dalam menyukseskan berbagai program pembangunan di desa.
Tugas Kades bukan sekedar menyerap anggaran untuk pembangunan. Tetapi harus berpikir maju, jauh ke depan, dibantu berbagai elemen masyarakat, mulai dari TPK, Karang Taruna hingga lainnya. “Kalau Kades berpikir maju kedepan dan elemen masyarakat mensuport, maka desa akan cepat lebih maju,” terangnya.
Adapun tugas TPK di antaranya menyiapkan barang dan jasa melalui swakelola. TPK, kata dia, bukan seperti pemborong tetapi mengelola kegiatan dan dilaksanakan staf desa yang membidangi. “Jadi pengeluaran keuangan mesti melalui atau diketahui oleh Kasi Desa yang membidangi, kalau dulu TPK langsung ke Kades,” ujarnya.
Dalam pelatihan itu, Juanik juga memaparkan soal aturan pengadaan barang dan jasa. Ia mencontohkan, pengadaan Penampungan Air Hujan (PAH) apabila sesuai speks dan kualitasnya serta apapun mereknya dibenarkan. “Sebab dalam pengadaan tidak boleh mengarah salah satu merek,” jelasnya. (lud)