Tolong Lunasi Utang Obat Rp3,6 Triliun

Plafon Habis, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Klaim korban kecelakaan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kerap kali mengalami dobel data. Mereka ditanggung BPJS Kesehatan dan juga mendapat asuransi Jasa Raharja. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan bahwa selama ini sering terjadi tumpang tindih dalam pembiayaan pasien karena kecelakaan. Ketika dirawat menggunakan BPJS Kesehatan. Setelahnya pasien mengklaim agar diganti Jasa Raharaja. ”Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan,” ujar Bayu kemarin (30/1).

Kerja sama ini diharapkan akan memberikan pembiayaan pelayanan kesehatan yang tepat sasaran. Sehingga tidak bocor dan akhirnya membebani negara. ”Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS,” ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan, PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja juga menggandeng pihak Kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat. ”Kami menghimbau masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat Laporan Polisi (LP). LP adalah syarat penjaminan oleh PT Jasa Raharja,” kata Bayu.

Bayu juga menekankan untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan berdasar Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018, BPJS Kesheatan harus lebih selektif. Pasien harus dilihat penyebab dirawat di rumah sakit. Jika kecelakaan lalu lintas maka BPJS Kesehatan akan mendorong agar pembiayaan dilakukan Jasa Raharja. Sedangkan jika berkaitan dengan kerja maka didorong agar dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. ”Saya optimis tahun ini sudah tidak ada lagi doble klaim,” ujarnya.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyambut gembira kerjasama ini. Cara ini menurutnya sangat menguntungkan masyarakat. Sebab klaim Jasa Raharja ada plafonnya. ”Nantinya begitu ada pasien kecelakaan masuk rumah sakit maka petugas akan memasukkan data. Laporannya juga ke Jasa Raharja dan Kepolisian. Semua digitalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, jeritan pengusaha farmasi itu akhirnya ditumpahkan semua ke meja Wakil Presiden Jusuf Kalla, pagi kemarin (30/1). Mereka menanggung piutang sekitar Rp 3,6 triliun yang telah jatuh tempot dua hingga empat bulan lamanya. Kondisi itu membuat perputaran keuangan bagi sektiar 200 anggota Gabungan Perusahaan Farmasi (GPF) itu terganggu berat.

Ketua Pengurus Pusat GPF Tirto Kusnadi bersama pengurus lainnya baru keluar setelah sejam lebih berbicara tertutup dengan JK. Dia menuturkan piutang tersebut memang kepada rumah sakit. Tapi, juga berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Karena pembayaran obata-obatan oleh rumah sakit itu juga tergantung pada gelontoran dana dari BPJS Kesehatan.

”Sekarang pun uang seberapa besar dilimpahkan ke rumah sakit oleh BPJS. Rumah sakit mungkin akan mengutamakan gaji pegawai dulu, jasa medik, untuk lauk pauk makanan, untuk pendidikan, untuk segala macam. Baru sisanya mungkin dibayarkan ke industri farmasi atau kepada GPF,” ujar Tirto.

Dia mencontohkan saat ada gelontoran dana hingga triliunan dari pemerintah melalui APBN untuk membantu BPJS Kesehatan, ternyata yang sampai ke GPF hanya enam hingga 10 persen saja. Ada permintaan agar BPJS Kesehatan menjadikan perusahaan farmasi sebagai provider langsung. bukan lagi menjadi co-provider melalui rumah sakit.  ”Pak JK bilang memang BPJS (Kesehatan, Red) sedang dicarikan (solusi). Misalnya tambahan keuangan dan sebagainya,” ungkap Tirto.

Deputi bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Bambang Widianto menuturkan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah alternatif untuk mengatasi devisit BPJS itu. Diantaranya kenaikan premi, tidak semua layanan ditanggung oleh BPJS, dan ada pembangian kewenangan ke pemerintah daerah.

”Ide pak wapres nih desentralisasi pembagian beban sama pemerintah daerah. Harusnya dicoba dong kata Pak Wapres pembagian beban itu,” kata Bambang usai dia mengantar tamu wapres tersebut.

Sedangkan keinginan agar perusahaan farmasi menjadi provider langsung BPJS Kesehatan sepertinya akan sulit diwujudkan. Sebab, yang mengerti kebutuhan obat adalah rumah sakit atau dokter. ”Yang tahu penggunaan obatnya siapa? kan dokter yang tahu. Jadi rumah sakitnya, jadi memang begitu,” ungkap Bambang.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak bertanggungjawab langsung terhadap hutang obat. Menurutnya setiap klaim yang diajukan rumah sakit sudah satu paket antara obat, biaya perawatan, biaya dokter, dan lain-lain. ”Ketika rumah sakit mendapat pembayaran klaim, sudah sepatutnyalah itu disisihkan untuk dibayarkan kepada farmasi,” ungkapnya kemarin.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu obat apa yang digunakan rumah sakit selama perawatan pasien. Sebab dalam paket Ina CBGs memang tidak tertera rinci jenis obat yang digunakan. ”Kecuali obat untuk penyakit kronis yang di luar Ina CBG’s,” ungkapnya,

Dia menyarankan agar setiap kasus terlambatnya pembayaran obat harus dicek kembali. Sebab, pengusaha farmasi sebelumnya juga pernah datangi kantor BPJS Kesehatan dan mengadu terlambat dibayar piutang obatnya. Alasan yang didapat dari pengusaha farmasi itu karena rumah sakit terlambat mendapat klaim dari BPJS Kesehatan.

”Lalu kami cek datanya. Ternyata rumah sakit itu sudah kita bayar. Lalu uang yang kita bayarkan kepada rumah sakit itu untuk apa? Dikembalikan kepada menjemen rumah sakit,” kata Budi. (Jawa Pos/JPG)