eQuator.co.id – Sintang Tokoh masyarakat dan adat di Desa Senaning, Ketungau Hulu mengecam tindakan sejumlah oknum yang ingin menutup pabrik Gelatik Mill milik PT Kiara Sawit Abadi (PT KSA) jika tidak mencabut laporan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terhadap 4 kepala desa yang dilaporkan atas pencurian limbah minyak kotor sawit.
Ranking Dunda salah satu tokoh masyarakat Senaning menyampaikan hal itu dalam poin-poin pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Rangking Dunda dengan isi pernyataan yang dibacakan pada Senin (23 September 2024).
Adapun poin-poin tersebut yakni, menolak intervensi atau campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang terjadi antar perusahaan dan masyarakat di daerah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.
Selanjutnya, apabila poin ke satu dilanggar, maka pengurus dewan adat Dayak Punat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda akan memberi sanksi secara adat, yang berlaku di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.
Poin lain, terkait dengan persoalan di wilayah Desa Empunak Tapang Keladan yang terjadi di lokasi investor PT KSA, bahwa masyarakat tidak ingin terjadi permasalahan konflik antara oknum masyarakat yang terlibat permasalahan dengan pihak pabrik Gelatik Mill dan masyarakat yang bekerja di Pablik Gelatik Mill.
“Poin ke-4, masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak sepakat dengan video oknum yang hendak menutup perusahaan Gelatik Mill. Apabila hal tersebut dilakukan, maka kami masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan melawan bersama petani sawit yang ada di wilayah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar pabik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rangking.
Surat pernyataan sikap itu dicap dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Kecamatan Ketungau Hulu Leju Gani, Ketua Dewan Adat Kecamatan Ketungau Tengah Amin Suyitno, Temenggung Bugau Anthau, Temenggung Sebaruk Panggung C, Temenggung Mandau Paulus Manggi, Temenggung Kumpang Gurang, Temenggung Emarak Supriyadi dan Panglima Adat Macan Mawang Yusak.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat Noven Suroto menjelaskan terkait adanya isu terkait pabrik sawit Gelatik Mill di Desa Empunak Tapang Keladan yang akan ditutup membuat khawatir warga yang bergantung penuh perekonomian kepada perusahaan sawit ini.
“Masalah ini sudah dilaporkan PT KSA ke Polda Kalbar, persoalan ini jangan diaduk-aduk lagi terlebih yang melakukan ini adalah pihak luar, bukan kami masyarakat adat Ketungau Hulu, persoalan limbah ini jangan disangkut pautkan dengan pabrik, biar hukum yang berjalan,” tegas Noven
Apalagi, kata Noven, kehadiran pabrik sawit ini juga berdampak positif bagi warga setempat, seperti berkurangnya pencurian, serta mengurangi angka pengangguran bagi masyarakat setempat.
“Dengan tegas sebagai masyarakat adat kami tidak ingin kalau pabrik itu sampai ditutup, maka dari itu malam ini kami memberikan pernyataan sikap,” ungkapnya
Yusak, Panglima Adat Macan Mawang menolak niat dan menentang keras sejumlah oknum yang ingin operasional perusahaan PT KSA di wilayahnya itu karena berdampak pada pengangguran dan membuat ekonomi warga hilang.
Belum lagi, menurutnya, kehadiran PT KSA ini tidak hanya dari sisi ekonomi masyarakat saja, namun dari sektor pendidikan juga berdampak bagi masyarakat.
“Hampir 90% mata pencarian kita bergantung pada perusahaan baik masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, artinya kehadiran mereka memberikan manfaat bagi kesejahteraan kami. Mereka dapat menyekolahkan anaknya tidak hanya di Kalbar bahkan diluar negeri, selain itu anak-anak kami juga ada yang bekerja di perusahaan,” sambung Yusak.
Leju Gani, Ketua Dewan Adat Ketungau Hulu menambahkan persoalan perampasan limbah ini sudah dilakukan pelaporan ke pihak berwajib yakni ke Polda Kalbar
“Pelapor dalam hal ini PT KSA sudah melaporkan ke Polda Kalbar, maka dari biarkan proses berjalan, proses hukumlah yang memutuskan benar atau salahnya,” pungkasnya. (Ova)