Toko Sinar Laut Disegel

Wakil Bupati Dilecehkan, Tempat Usaha Tak Ada Izin

“Toko Sinar Laut dilarang untuk beraktifitas untuk sementara waktu. Pasalnya, saat ini Pemkab Sintang telah memutuskan untuk menghentikan operasional toko tersebut hingga pelaku usaha mengantongi izin,” tegasnya.

Menurut Mawardi, pemilik Toko Sinar Laut saat ini tidak berada di tempat. “Pemiliknya Akiat. Saat ini yang bersangkutan sedang di Pontianak,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, kedatangan tim gabungan disambut istri dan adik kandung Akiat. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, istrinya membantah jika tempat usahanya tidak mengantongi izin seperti SITU dan SIUP.

“Izin kita ada. Tetapi semua dokumen- dokumen itu disimpan oleh suami saya. Jadi saya tidak tahu dimana dokumen izin itu berada,” kata istri Akiat.

Istri Akiat meminta petugas tidak menyegel tempat usahanya. Pasalnya, dia berdalih dokumen izin yang diminta petugas itu ada dengan suaminya.

“Jangan segel begitu. Tunggu suami saya pulang dulu, sore ini dia pulang. Dokumen perizinan semua ada sama dia,” pintanya.

Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan tempat usaha Akiat, yakni Toko Sinar Laut. Petugas menilai toko tersebut telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Perizinan Tempat Usaha. (adx)