eQuator.co.id – Sintang-RK. Diduga tidak mengantongi izin usaha serta menjual barang ilegal berupa sosis asal Malaysia, Toko Sinar Laut Sintang disegel, Rabu (18/1) pukul 11.20.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP, Disperindagkop dan BPMPTSP Sintang serta kepolisian. Aktivitas Toko Sinar Laut pun dihentikan.
“Berdasarkan data kita, Toko Sinar Laut tidak mengantongi izin usaha, baik itu SITU maupun SIUP,” tegas Sutarjo, Kepala Informasi dan Pengaduan BPMPTSP Sintang, kemarin. Sebelum mengantongi izin, segel di Toko Sinar Laut tidak akan dibuka petugas.
Kabid Trantib Satpol PP Sintang, Mawardi menegaskan, ditemukan 10 gudang frezeer penyimpan ikan milik Toko Sinar Laut. Semuanya digembok Pemkab Sintang.
Tindakan tegas ini merupakan hasil rapat gabungan instansi terkait dengan DPRD Sintang. Rapat tersebut menindaklanjuti temuan Wakil Bupati Sintang, Askiman pada saat inspeksi mendadak (Sidak) pada Desember 2016 lalu. Saat itu Wakil Bupati beserta Forkopimda menemukan satu truk sosis asal Malaysia yang tidak memiliki izin edar oleh BBPOM. Ketika akan disita Satpol PP, satu truk sosis tersebut tiba-tiba menghilang. Pemilik Toko Sinar Laut mengatakan sosis itu sudah habis dimakan dan dibagi-bagikan kepada warga hanya dalam hitungan jam. Alasan tersebut tidak masuk akal, pemilik Toko Sinar Laut terkesan melecehkan Wakil Bupati Askiman.
“Ada 10 gudang frezeer Toko Sinar Laut kita gembok. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil Sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sintang, beberapa waktu lalu,” kata Mawardi.
Mawardi mengatakan, selain menjual barang illegal, Toko Sinar Laut juga tidak mengantongi izin usaha seperti SITU dan SIUP. Kesalahan fatal, pemilik toko terkesan melecehkan Pemkab Sintang.