TNI Polri Ringkus Pengedar Narkoba di Perbatasan

TERSANGKA. Anggota Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali tengah menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba--Pendam for RK
TERSANGKA. Anggota Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali tengah menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba--Pendam for RK

eQuator.co.idPutussibau-RK. Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba secara berturut-turut beberapa hari lalu. Pengungkapan dimulai sejak tanggal 9, 11 dan 12 Maret. Hasilnya, empat tersangka yaitu LS, RU, AA dan HW berhasil diamankan petugas.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, SIK MH menuturkan, pada tanggal 9 Maret, Sat Narkoba mengamankan satu orang yang diduga pengedar sabu dengan barang bukti satu paket. Dari orang tersebut kemudian dikembangkan lagi, sehingga tanggal 11 ditangkap satu pelaku pengedar di Kecamatan Puring Kencana.

“Saat penangkapan di Puring Kencana, kepolisian dibantu oleh aparat Libas. Ada 4 paket yang diamankan,” terang Kapolres saat menggelar press release di Mapolres, Selasa (13/3) pagi.

Dari pengungkapan di Puring Kencana dikembangkan lagi, kemudian petugas berhasil menangkap pengedar di Kecamatan Empanang. Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu sekitar 4,6 gram.

“Kami sangat mengapresiasi teman -teman dari TNI, khususnya Libas, yang sudah sinergis dalam mengungkap kasus narkoba di perbatasan,” ucap Kapolres.

Kemudian pengungkapan narkoba dilakukan pada 12 Maret, di jalur lintas selatan tepatnya di Nanga Bunut. Pengedar mengedarkan sabu-sabu dari pontianak.

“Kami memang membagi dua tim untuk penangkapan narkoba. Tim pertama di lintas selatan dan kedua di lintas utara,” ungkap Imam Riyadi.

Dikatakannya, masalah narkoba di Kapuas Hulu perlu diantisipasi, sebab diduga sabu yang diedarkan di perbatasan masuk dari Malaysia, sementara yang lainnya masuk dari lintas kabupaten.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka pengedar sabu dari empat TKP tersebut berasal dari jaringan pemasok berbeda. Untuk yang di daerah perbatasan, dari hasil pengembangan petugas kata Imam, mereka sudah menjalankan aksi mengedarkan narkoba sekitar empat bulan. “Sasarannya adalah masyarakat umum,” ungkapnya.

Dari pengungkapan empat kasus narkoba tersebut Polres Kapuas Hulu juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai hasil kejahatan, alat pakai narkoba, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Saat ini para tersangka masih ditahan di Polres Kapuas Hulu. Mereka diancam pidana penjara selama 6 tahun ke atas, sesuai dengan Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, menurut Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, tersangka yang diamankan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali di Kecamatan Empanang adalah berinisial RU.

Warga 33 tahun itu diamankan di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Desa Nanga Kantuk, Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (11/3) sekira pukul 22.15 Wib.

“Berdasarkan laporan dari  Dansatgas Pamtas Yonif 123/Rajawali Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, RU diamankan di jalan tikus, Sungai Mawang,” ujar Kapendam.

RU kata dia, kala itu tertangkap membawa sabu seberat 6,6 gram, alat hisap (Bong), dua unit handphone, uang tunai sejumlah Rp165.000 serta sepeda motor.

Kodam XII/Tpr, kata Kapendam, berkomitmen perang terhadap narkotika, termasuk barang Ilegal yang diselundupkan dari negara jiran ke wilayah Kalbar.

“Untuk RU berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polsek Puring Kencana untuk dilaksanakan pengembangan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapendam. (dre/amb)