eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih yang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI – Malaysia di sektor Timur menangkap lima warga Malaysia lantaran melakukan illegal logging di wilayah Indonesia, tepatnya di sekitar Patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli . Selasa (11/12) lalu.
Penangkapan ini pun menjadi pemberitaan hangat oleh media Malaysia, personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP dituduh telah melakukan penculikan terhadap 5 orang warga Malaysia dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
Diantara media hangat memberitakan yakni Malaysia Kini, Minggu (23/12) “Laporan: 5 pembalak M’sia ‘diculik’ tentera Indonesia”Lima warga Malaysia diculik sebagai sandera oleh sekelompok pria, diduga TNI dari lokasi dekat perbatasan Serian-Kalimantan di Sarawak pekan lalu. Laporan Malaysia Kini tersebut mengutip dari NST Online. Insiden itu terjadi di hutan Wong Rangkai dekat Kampung Melikin Village, sekitar 400 meter dari perbatasan, ketika orang-orang Sarawak didekati oleh dua pria berseragam.
Diberitakan Malaysia Kini, jika melawan para pembalak itu diancam tni ditembak. Pembalak tersebut dipaksa mengakui perbuatannya. Dua pembalak yang juga masih bersaudara kandung kemudian dilepaskan pada hari yang sama supaya dapat mengumpulkan uang tebusan kepada penculik itu.
Berita Harian (BH) Online, Selasa (25/12) “Penculikan berlaku dalam wilayah Malaysia”. Media itu memberitakan berdasarkan titik koordinat yang dicatat tim investigasi sebelum semua korban Kampung Melikin “dilarikan” ke Pos Pengawasan Perbatasan TNI di Sungai Enteli dekat perbatasan Sarawak-Kalbar. Kemudian mereka dikurung dan dilecehkan semalaman.
Menurut pemberitaan media itu, bahwa di lokasi tersebut adalah sebagai hutan yang ditetapkan sebagai Tanah Adat Bumiputera (NCR) milik penduduk desa, termasuk untuk kegiatan budidaya padi (berladang).
Menanggapi tuduhan itu, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe menyanggah keras pemberitaan tersebut.
“Adanya tuduhan bahwa sama sekali tidak benar,” tegas Kapendam.
Kapendam menjelaskan, berdasarkan penuturan Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada Dansatgas Yonif 320/BP, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging datang seorang warga Malaysia bernama Isyak ke Pos Enteli. Dia menyampaikan, aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejak lama dilakukan warga Malaysia dan tidak pernah ditangkap. Pada kesempatan tersebut Isyak sempat menawarkan sejumlah uang ringgit untuk melepas lima orang yang ditangkap TNI tersebut. Namun tidak ditanggapi Danpos Enteli.
Isyak lebih lanjut meminta salah satu pelaku yang ditangkap untuk dilepaskan. Permintaan ini akhirnya diluluskan Danpos atas pertimbangan kemanusiaan. “Dengan harapan yang bersangkutan bisa memberitahukan kepada keluarganya atas penangkapan yang telah dilakukan,” tutur Kapendam.
Kapendam memaparkan, hubungan kerjasama, koordinasi dan harmonis antara kedua negara telah terjalin baik sejak lama dalam tugas pengamanan perbatasan. Khususnya antara Korem 121/Abw selaku Kolakops Pamtas RI-Malaysia dan jajarannya dengan pihak 3 Briged TDM maupun antara Kodam XII/Tpr selaku Koops Pamtas RI-Malaysia dengan 1 Divisyen TDM. Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa penangkapan telah dilaksanakan kegiatan Unit Commander’s Meeting Seri-2/2018 antara Delegasi Kolakopsrem 121/Abw dengan Delegasi 3 Briged TDM di Pontianak. Dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut disepakati sejumlah kerjasama bilateral dalam pelaksanaan pengamanan perbatasan negara yang diselenggarakan kedua pihak. “Jadi berita yang disiarkan sejumlah media televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Permasalahan penangkapan warga Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dengan ditandai adanya penyerahan pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di lapangan,” ungkapnya.
Terkait awal mula masalah ini Kapendam menyampaikan, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa lima warga Malaysia tersebut tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan. Ini merupakan tindak lanjut dari Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM (bahan bakar minyak) dan botol berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah ditebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 – G.648.
“Selanjutnya kelima warga Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ (meter kubik) balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapendam.
Pemeriksaan terhadap kelima warga Malaysia dilakukan. Mereka mengakui telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia. Atas penangkapan ini, selanjutnya Kolakopsrem 121/Abw, Rabu (12/12) melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM. Kemudian dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara. Dalam pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan empat warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz. Warga Malaysia atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) itu diserahkan dalam kondisi sehat. Sedangkan sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan seorang warga Malaysia atas nama Sanjan (65). Wakil Kepala Dusun Malikin itu dilepas dengan maksud agar dapat menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya .
Kemudian Jumat (16/12) Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli. Mereka didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya. Antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM) dan 11 anggota TDM lainnya.
Kapendam menambahkan, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga Malaysia yang diwakili Nyalu di Camp Sawit Malaysia. Penyerahkan disaksikan Kepala ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.
“Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,” tutur Kapendam.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi