TIPPI Kalbar Minta Kejari Serius Tangani Narapidana yang Kabur

Asong, DPO Illegal Logging Diduga Berada di Pontianak

TUNJUKKAN BUKTI- Arpan, Ketua TIPPI Kalbar menunjukan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prastyo Gow alias Asong pada 24 Februari 2018. Lembaran surat kuasa khusus ini ditunjukkan Arpan, beberapa waktu lalu--Achmad Mundzirin/RK
TUNJUKKAN BUKTI- Arpan, Ketua TIPPI Kalbar menunjukan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prastyo Gow alias Asong pada 24 Februari 2018. Lembaran surat kuasa khusus ini ditunjukkan Arpan, beberapa waktu lalu--Achmad Mundzirin/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tahun lalu, Kejaksan Negeri (Kejari) Pontianak telah mengumumkan sebanyak 11 narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau yang disebut DPO. Napi-napi itu sudah memiliki putusan tetap oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung. Satu diantaranya adalah Prastyo Gow alias Asong, narapidana yang terjerat kasus illegal logging.

Kabar yang beredar, Asong sempat berada di Kota Pontianak pada Februari 2018 lalu. Keberadaannya dibuktikan dengan terdapat tanda tangan pada salah satu surat kuasa yang buat Asong pada 24 Februari lalu.

“Kita memiliki bukti yang bersangkutan (Asong) ada di Pontianak. Padahal yang bersangkutan DPO yang harusnya dieksekusi,” ungkap Ketua Tim Independen Pengawasan Produksi Industri (TIPPI) Kalbar Arpan, kepada Rakyat Kalbar Selasa (27/3) kemarin.

Menurut dia, pengumuman DPO terhadap Asong ini sudah diumumkan oleh Kejari Pontianak pada 2017. Dalam kasus itu, Asong sudah memiliki putusan tetap dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

“Kita berharap kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejari Pontianak sebagai eksekutor untuk melakukan penangkapan terhadap Asong,” pintanya.

Arpan menyatakan, bukti tanda tangan dalam surat kuasa khusus oleh Asong di Pontianak pada 24 Februari 2018 itu, sudah sepatutnya menjadi jejak awal untuk menelusuri keberadaannya. Pihak yang mengeksekusi patut menduga warga Pontianak Tenggara ini berada di Pontianak. “Saudara Asong ini patut diduga kadang-kadang ada di Pontianak kemudian pergi,” katanya.

Dengan demikian, kata Arpan, dia merasa sangat aneh ketika Asong tak lain Direktur Utama PT Putra Satria Abadi ini bisa melenggang di Pontianak, padahal dirinya DPO.

“Dia ini buron dan status DPO, dia ada di Pontianak. Dalam kelanjutan kasus yang sudah divonis ini dan perintah untuk dieksekusi sangat lah jelas, tetapi belum juga tertangkap,” bebernya.

Arpan berharap, pihak Kejari Pontianak untuk serius dalam menindaklanjuti DPO yang sedang dalam pengejaran. Termasuk Asong yang sudah menunjukkan jejak-jejaknya.

“Semoga DPO-DPO narapidana yang sudah memiliki putusan tetap dan telah terbit perintah eksekusi, dapat segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Pontianak, Antonius Indra Simamora menyatakan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan DPO atas nama Prastyo Gow tersebut.

Hal ini, kata dia, lantaran dirinya baru menjabat sebagai Kasi Pidum menggantikan I Putu Eka Suyanta. “Saya cek dulu berkas-berkasnya, nanti saya sampaikan lagi,” pungkasnya

ketika dihubungi Rakyat Kalbar, sejak Selasa-Rabu, kemarin.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Ocsya Ade CP