eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menjamurnya usaha warung kopi (Warkop) di Kota Pontianak berpotensi besar menjadi pemasukan untuk daerah. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak tengah membidik pajak Warkop sebesar 10 persen dari omzet.
“Selama ini setoran pajak dari warung kopi masih sangat minim, padahal warung kopi di Pontianak jumlahnya sangat banyak dan sebagian beromzet cukup besar,” ujar Kepala Dispenda Kota Pontianak Amirullah, Kamis (8/9).
Tahun 2014, hanya 90 wajib pajak (WP) dari usaha Warkop. Pemasukan dari pajaknya selama setahun hanya Rp387 juta. Angka ini tidak sampai dua persen dari total pajak restoran sebesar Rp28,6 miliar. Bahkan jika dirata-ratakan, setiap WP kurang dari Rp400 ribu. Artinya, rata-rata omzet warung kopi di Pontianak setiap bulannya dianggap hanya Rp3,58 juta.
“Kita optimis angka tersebut akan meningkat tajam pada tahun ini,” katanya.
Hingga awal April 2016, jumlah setoran dari pajak Warkop sudah mencapai Rp170 juta. Sedangkan total pajak restoran pada Januari-awal April 2015 mencapai Rp8,9 miliar. Peningkatan juga terjadi pada jumlah WP, dimana wajib pajak Warkop saat ini sudah berjumlah 109 orang.
“Ada peningkatan dari wajib pajak dan jumlah setoran karena baru tiga bulan angkanya sudah segitu. Secara persentase dari keseluruhan pajak restoran angkanya masih kecil, warung kopi baru menyumbang 1,8 persen dari total pajak restoran yang kami terima hingga awal April ini,” tutur Amirullah.
Mengingat disetiap sudut Kota Pontianak ada usaha Warkop, sehingga jumlah tersebut masih terlalu kecil. Apalagi dalam aturannya, setiap restoran, rumah makan, kafe, jasa boga dan warung yang beromzet Rp2 juta per bulan mestinya dikenakan pajak restoran. Pengusaha sektor pajak restoran harus merelakan 10 persen pendapatan kotornya untuk ditarik Dispenda Kota Pontianak. “Selain menambah jumlah wajib pajak, kita juga memperketat pengawasan terhadap warung kopi, apakah laporan pendapatannya sesuai dengan fakta atau tidak,” demikian Amirullah.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi